Pembinaan Kader terkait perlindungan Hak Perempuan
Deskripsi
Pemberdayaan memiliki beberapa konsep, konsep yang disampaikan adalah menurut Robinson (1994) dan menurut Ife (1995). Menurut Robinson, pemberdayaan adalah suatu proses/pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas, dan kebebasan bertindak. Sedangkan menurut Ife, pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment” yang berarti memberi daya, memberi power (kuasa, kekuatan kepada pihak yang kurang berdaya. Pemberdayaan Perempuan, adalah sebuah usaha untuk dapat mendistribusikan kemampuan perempuan agar dapat berguna bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungannya. Pengertian lainnya adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Dan menurut kementrian pemberdayaan perempuan (2000) pemberdayaan perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesertaan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan pemberdayaan perempuan adalah : Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan diberbagai bidang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meningkatkan peran wanita dalam sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender. Meningkatkan kualitas peran kemandirian organisasi perempuan. Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan hak anak.
Menjelaskan bentuk bentuk kekeresan pada perempuan, kegiatan ini berjalan dengan baik.