Perlindungan Hak Anak

SABANDA SARIKSA
Dipublikasi pada 13 November 2022

Deskripsi

Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak, diawali dengan penjelasan konsep anak. Ada beberapa pengertian yang menjelaskan tentang konsep anak, diantaranya menurut WJS Poerwodarminto dan R A Koesnon. Menurut WJS Poerwodarminto, anak anak adalah manusia yang masih kecil. Sedangkan menurut Koesnon, anak anak adalah manusia muda yang diukur dari umur, jiwa, dan pengalaman hidupnya karena mudah terpengaruh keadaan sekitar.  Adapula penjelasan tentang konsep perlindungan yaitu, pemberian jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian dari segala bahaya mengancam. Seperti konsep perlindungan hukum yaitu, kelangsungan eksistensi subjek hukum yang dijamin dan dilindungi hukum. Sedangkan konsep perlindungan anak yaitu, segala usaha yang dilakukan untuk melindungan hak anak agar anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi pertumbuhan anak.

Dasar pelaksanaan hukum anak :

1.      Dasar Filosofi : Berdasarkan kehidupan pancasila

2.      Dasar Etis : Berdasarkan etika profesi untuk mencegah adanya perilaku  menyimpang

3.      Dasar Yuridis : Berdasarkan UUD RI 1945 dan perundang undangan lainnya

Syarat Pelaksanaan Perlindungan Anak :

a.       Pengembangan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan anak

b.      Mempunyai landasan filsafat, etika dan hukum

c.       Secara rasional positif dan dapat dipertanggungjawabkan

d.      Bermanfaat bagi yang bersangkutan

e.       Mengutamakan prespektif kepentingan yang diatur, bukan mengatur

f.        Tidak bersifat incidental

g.       Melaksanakan respon keadilan yang restorative

h.      Tidak menjadi wadah bagi yang mencari keuntungan sendiri

i.         Memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya

j.         Berdasarkan citra yang tepat dengan hak manusia

k.       Berwawasan permasalahan

l.         Tidak merupakan faktor kriminogen dan bukan faktor viktimogen

Siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak? Yang bertanggungjawab adalah Pemerintah dan Negara, Orangtua dan Keluarga serta Tanggungjawab Masyarakat.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan