Perlindungan Hak Anak
Deskripsi
Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak, diawali dengan penjelasan
konsep anak. Ada beberapa pengertian yang menjelaskan tentang konsep anak, diantaranya
menurut WJS Poerwodarminto dan R A Koesnon. Menurut WJS Poerwodarminto, anak
anak adalah manusia yang masih kecil. Sedangkan menurut Koesnon, anak anak
adalah manusia muda yang diukur dari umur, jiwa, dan pengalaman hidupnya karena
mudah terpengaruh keadaan sekitar. Adapula
penjelasan tentang konsep perlindungan yaitu, pemberian jaminan atas keamanan,
ketentraman, kesejahteraan, kedamaian dari segala bahaya mengancam. Seperti
konsep perlindungan hukum yaitu, kelangsungan eksistensi subjek hukum yang
dijamin dan dilindungi hukum. Sedangkan konsep perlindungan anak yaitu, segala
usaha yang dilakukan untuk melindungan hak anak agar anak dapat melaksanakan
hak dan kewajibannya demi pertumbuhan anak.
Dasar pelaksanaan hukum anak :
1. Dasar Filosofi : Berdasarkan kehidupan pancasila
2. Dasar Etis : Berdasarkan etika profesi untuk mencegah adanya
perilaku menyimpang
3. Dasar Yuridis : Berdasarkan UUD RI 1945 dan perundang undangan lainnya
Syarat Pelaksanaan Perlindungan Anak :
a. Pengembangan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan anak
b. Mempunyai landasan filsafat, etika dan hukum
c. Secara rasional positif dan dapat dipertanggungjawabkan
d. Bermanfaat bagi yang bersangkutan
e. Mengutamakan prespektif kepentingan yang diatur, bukan mengatur
f.
Tidak bersifat incidental
g. Melaksanakan respon keadilan yang restorative
h. Tidak menjadi wadah bagi yang mencari keuntungan sendiri
i.
Memberi kesempatan pada anak untuk
berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya
j.
Berdasarkan citra yang tepat dengan
hak manusia
k. Berwawasan permasalahan
l.
Tidak merupakan faktor kriminogen dan
bukan faktor viktimogen
Siapa
saja yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak? Yang bertanggungjawab
adalah Pemerintah dan Negara, Orangtua dan Keluarga serta Tanggungjawab
Masyarakat.