MUSYAWARAH DESA BRINGKENG

LUWES
Dipublikasi pada 18 September 2024

Deskripsi

MUSYAWARAH DESA BRINGKENG

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Bringkeng Tahun 2025. Musyawarah Desa Bringkeng dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2024,  pukul 09.00 WIB sd 11.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh Camat Kawunganten Misran, SH.,MM, Kades Bringkeng Misran, Penyuluh KB Kawunganten Nolly Sudrajat, S.IP, Bidan Desa, Sekdes, Perangkat Desa Bringkeng, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Tim dari Kecamatan, Kader, KPM. 

 

Musrenbangdes memiliki sejumlah manfaat yang sangat penting untuk pembangunan desa. Beberapa manfaatnya antara lain: Pertama, Pengambilan Keputusan yang Partisipatif dengan melibatkan semua elemen masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dapat mewakili kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat desa. Kedua, Peningkatan Kesadaran Masyarakat dimana Masyarakat desa menjadi lebih sadar akan kebutuhan dan potensi desanya, sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan. Ketiga, Peningkatan Kualitas Pembangunan Dengan melibatkan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan, program-program pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya, sehingga lebih efektif dan efisien. Keempat, Pengurangan Ketimpangan dimana Musrenbangdes dapat membantu mengurangi ketimpangan pembangunan antar desa, karena program pembangunan didasarkan pada kebutuhan dan prioritas masyarakat desa. Kelima, Penguatan Kelembagaan Desa, dengan melalui Musrenbangdes, masyarakat desa dapat belajar dan mengembangkan kelembagaan desa yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola pembangunan.

 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan