Gambaran Umum


I.     PENDAHULUAN
Menurut PP No. 27 Tahun 2005, Desa adalah kesatuan masyarakat  hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kewenangan desa adalah:
•    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
•    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
•    Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
•    Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Potensi desa dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
•    Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
•    Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
•    Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
•    Desa merupakan sumber tenaga kerja bagi perkotaan
•    Desa merupakan mitra bagi pembangunan kotasebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Desa menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Kuwu di Cirebon dan Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya Otonomi Daerah Istilah Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, di Aceh dengan istilah Gampong, di Papua dan Kutai Barat-Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.


II.  PENGERTIAN PROFIL DESA
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang  karakter desa  yang meliputi data dasar keluarga (kependudukan), potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia , potensi kelembagaan , potensi prasarana dan sarana serta data tingkat perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
Profil Desa terbagi menjadi 3 bagian, antara lain : Data dasar keluarga (kependudukkan), Potensi Desa dan Tingkat Perkembangan Desa.

Data Dasar Keluarga (kependudukan) adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Potensi Desa adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Tingkat Perkembangan Desa adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan desa serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa.

III.     PROFIL DESA PULAU PANGGUNG
Desa Pulau Panggung merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan-Indonesia. Terletak di seberang Sungai Musi atau DAS (Daerah Aliran Sungai) yang merupakan sungai terpanjang dan terbesar di wilayah Propinsi Sumatera Selatan.

Batas wilayah Desa Temuan Jaya  adalah :
•    Desa/Kelurahan Sebelah Utara        : Desa Suka Menang
•    Desa/ Kelurahan Sebelah Selatan    : Desa  Binjai
•    Desa/ Kelurahan Sebelah Timur      : Desa  Temuan Sari
•    Desa/ Kelurahan Sebelah Barat       : Desa Banpres

Luas Pulau Panggung : 7.754,18 Ha, terbagi kedalam 6 Dusun. Tipologi Desa Pulau Panggung  adalah perladangan dengan klasifikasi desa swadaya dan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani (Sumber : BPMD Kab. Musi Rawas).
Jarak dari desa Pulau Panggung ke kecamatan muara kelingi ± 1 jam  dan dapat di tempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

A.    Data Dasar Keluarga (Kependudukan)
Jumlah Penduduk : 1.654 Jiwa, Laki-laki : 734Jiwa, Perempuan : 920Jiwa
Jumlah KK terdaftar dalam BIP : 401 KK
Dengan perincian :  
1.    Menurut Jenis Kelamin, Laki-Laki :  366 KK, Perempuan     : 35 KK
2.    Menurut Status Pekerjaan, Bekerja :  386 KK, Tidak Bekerja : 15  KK
3.    Menurut Status Perkawinan, Kawin : 349 KK, Duda/Janda     : 52 KK

4. Menurut Status Pendidikan

    a. Tidak Tamat SD : 31 KK

    b. Tamat SD-SLTP : 330 KK

    c. Tamat SLTA : 30 KK

    d. Tamat AK/PT : 10 KK

Jumlah WUS (Wanita Usia Subur 15-49th) : 394 WUS

Jumlah Jiwa anggota keluarga menurut kelompok umur, terbagi :

    a.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
0
Jumlah Kepala Keluarga
0
Jumlah PUS
0
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
0
Keluarga yang Memiliki Remaja
0
Keluarga yang Memiliki Lansia
0
Jumlah Remaja
0
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
ROBI SETIAWAN
199112042023211046
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 16 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan