Gambaran Umum


Pekon Panggungrejo utara merupakan Pekon Pemekaran dari induk Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo berdasarkan surat Bupati nomor 140/92/1.1.03/2010 tanggal 26 April 2010. Setelah melalui proses Pilkakon  pada tanggal 05 juli 2012 terbentuklah suatu Pekon definitif yaitu Pekon Panggungrejo Utara dan sebagai pejabat pertama   kepala Pekon  adalah  Ibu SUMARDIYAH, untuk masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, dan terpilih kembali yang kedua untuk masa jabatan  Tahun 2025

Pekon Panggungrejo Utara termasuk bagian wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dengan memiliki  luas wilayah 450 Hektar, dan dibagi peruntukannya  adalah sebagai berikut untuk pemukiman 36 hektar, pertanian persawahan 80 hektar, ladang/tegalan 110 hektar, hutan/tegalan 164 hektar, perkantoran 1 hektar, pendidikan 1 hektar dan jalan 8 hektar.

Secara administratif Pekon Panggungrejo Utara memiliki batas-batas  wilayah sebagai berikut :
·       Sebelah utara berbatasan dengan Pekon Tritunggal Mulyo
·       Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Roworejo Kec.Negeri Katon Kabupaten Pesawaran
·       Sebelah selatan  berbatasan dengan Pekon Panggungrejo
·       Sebelah Barat  berbatasan dengan Pekon Pandansari

Mayoritas mata pencaharian penduduk pekon panggung rejo utara adalah petani dan buruh tani, namun selain itu ada juga yang bekerja sebagai pedagang, pegawai negeri sipil, TNI/Polri dan tukang batu.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1947
Jumlah Kepala Keluarga
615
Jumlah PUS
289
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
98
Keluarga yang Memiliki Remaja
240
Keluarga yang Memiliki Lansia
129
Jumlah Remaja
240
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
200
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
89

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
M.MARSUDI,S.Pd
196506071990031004
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 3 orang pokja terlatih
dari 20 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan