Gambaran Umum
Pekon Panggungrejo utara merupakan Pekon Pemekaran dari induk Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo berdasarkan surat Bupati nomor 140/92/1.1.03/2010 tanggal 26 April 2010. Setelah melalui proses Pilkakon pada tanggal 05 juli 2012 terbentuklah suatu Pekon definitif yaitu Pekon Panggungrejo Utara dan sebagai pejabat pertama kepala Pekon adalah Ibu SUMARDIYAH, untuk masa jabatan tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, dan terpilih kembali yang kedua untuk masa jabatan Tahun 2025
Pekon Panggungrejo Utara termasuk bagian wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dengan memiliki luas wilayah 450 Hektar, dan dibagi peruntukannya adalah sebagai berikut untuk pemukiman 36 hektar, pertanian persawahan 80 hektar, ladang/tegalan 110 hektar, hutan/tegalan 164 hektar, perkantoran 1 hektar, pendidikan 1 hektar dan jalan 8 hektar.
Secara administratif Pekon Panggungrejo Utara memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
· Sebelah utara berbatasan dengan Pekon Tritunggal Mulyo
· Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Roworejo Kec.Negeri Katon Kabupaten Pesawaran
· Sebelah selatan berbatasan dengan Pekon Panggungrejo
· Sebelah Barat berbatasan dengan Pekon Pandansari
Mayoritas mata pencaharian penduduk pekon panggung rejo utara adalah petani dan buruh tani, namun selain itu ada juga yang bekerja sebagai pedagang, pegawai negeri sipil, TNI/Polri dan tukang batu.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1947
Jumlah Kepala Keluarga 615
Jumlah PUS 289
Keluarga yang Memiliki Balita 98
Keluarga yang Memiliki Remaja 240
Keluarga yang Memiliki Lansia 129
Jumlah Remaja 240
Total
200Total 89
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Tidak Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
M.MARSUDI,S.Pd 196506071990031004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
3 orang pokja terlatih dari 20 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |