Raker PKK

Kampung KB Baktijaya
Dipublikasi pada 08 July 2024

Deskripsi

1.  Sambutan dari Lurah Baktijaya

Lurah Baktijaya, Bapak Mohamad Yanih, S.Sos menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

-     Mengingatkan kembali dengan komitmen kebersamaan PKK

-     Ketua TP PKK dan Ketua PKK RW supaya selalu kompak dan bersinergi karena PKK beroperasi, melaksanakan kegiatan tidak bisa sendiri. Tujuan bersama tercapai atas kerja bersama, tidak bisa menonjol 1 orang karena PKK ialah satu kesatuan yang hanya akan berjalan harmonis jika semua orang di dalamnya bergerak bersama dengan porsi yang sesuai tupoksinya

 

2.  Sambutan dari Ketua TP PKK Kelurahan

Ketua TP PKK Kelurahan Baktijaya, Ibu Susanti, S.Pd menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

-     Kader Kelompok PKK dan TP PKK Kelurahan selalu kompak, guyub, dan berkoordinasi dengan satu sama lain

-     Bahwa PKK sebagai satu kesatuan yang senantiasa bekerja sama dalam menjalankan 10 Program PKK

 

3.  Materi

a.   Strategi Gerakan PKK

Disampaikan oleh Ibu Evi sebagai narasumber dari DP3AP2KB. Menyampaikan materi Strategi Gerakan PKK dengan beberapa poin sebagai berikut:

-     Bahwa Organisasi PKK didasari oleh 3 buku wajib, yaitu Tata Kelola Kelembagaan PKK, Buku Rencana Induk, dan Strategi Gerakan PKK yang disusun berdasarkan Rakernas PKK (2021-2024).

-     Bahwa PKK adalah organisasi yang bekerja sama dengan lintas sektor, antara lain RT, RW, LPM, Kelurahan, Posyandu, dan sebagainya.

-     Memiliki visi “Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas, Beriman, dan Bertakwa Menuju Indonesia Maju di Tahun 2024”

-     Memiliki misi:

o   Membentuk karakter keluarga melalui pola asuh yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila

o   Meningkatkan Pendidikan dan Ekonomi Keluarga

o   Memperkuat Ketahanan Pangan, Sandang, Rumah Sehat Layak Huni, serta Tata Laksana Rumah Tangga

o   Meningkatkan Kesehatan Keluarga, Lingkungan, dan Perencanaan Sehat

o   Modernisasi Organisasi PKK dengan memanfaatkan teknologi informasi.

-     Program unggulan PKK tahun 2021-2024 sesuai Rakernas Tahun 2021 terdiri dari PAAREDI, GELARI PELANGI, AKU HATINYA PKK, dan GKSTTB.

-     Isu utama Gerakan PKK:

o   Penanganan pandemi

o   Penurunan angka stunting

o   Penguatan ekonomi Masyarakat

-     Isu Strategis Gerakan PKK

o   Penghayatan dan pengamalan pancasila

o   Gotong royong

o   Pendidikan dan keterampilan

o   Pengembangan kehidupan berkoperasi

o   Perumahan dan tata laksana rumah tangga

o   Sandang

o   Kesehatan

o   Kelestarian lingkungan hidup

o   Perencanaan sehat

-     Bahwa PKK kini memiliki dasar hukum yang kuat dari Tingkat atas hingga Masyarakat, tetapi masih kurangnya pembinaan/ pelatihan SDM kepada PKK, masih banyaknya program/ kegiatan yang bersifat seremonial, dan kesadaran masyarakat untuk bergerak dalam memperhatikan secara khusus Kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan.

-     Namun, dengan jumlah yang banyak, Gerakan PKK pun memiliki kesempatan bagus untuk berkembang, yaitu banyaknya kader yang terlibat dalam pengembangan sektor ekonomi dan sosial, lalu terbuka lebar integrasi program PKK dengan pemerintah, dan membuka peluang partisipasi masyarakat pada Lembaga donor.

-     Terdapat beberapa bidang dalam pelaksanaan 10 Program PKK:

o   Bidang Pembinaan Karakter Keluarga

o   Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga

o   Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga

o   Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan

 

b.  Tugas Pokok dan Fungsi PKK Kelurahan

Disampaikan oleh Ibu Ucu sebagai narasumber dari TP PKK Kota Depok. Diawali dengan Pretest yang diikuti oleh 28 PKK RW dan 13 PKK Kelurahan. Kemudian, ice breaking sejenak melatih konsentrasi dengan tepuk tangan.

Berikut poin-poin materinya:

-     Bahwa posisi PKK dalam pemerintahan setelah Rakernas IV PKK tahun 1995 adalah Mitra Kerja, berarti PKK sejajar dengan pemerintah dan berhak mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang sama terhadap suatu kegiatan. Saling membantu mitra-mitranya dan saling mengisi.

-     Pengurus TP PKK dan kader harus memahami prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat, partisipatif, kegotong-royongan, dan musyawarah.

-     TP PKK Kelurahan memiliki 11 tugas pokok, yaitu:

o   Mengadakan konsultasi dengan ketua dan anggota Pembina TP PKK Kelurahan

o   Menyusun rencana kerja Tp PKK Kelurahan sesuai dengan hasil Rakerda TP PKK Kota

o   Menginformasikan, mengomunikasikan, dan mengonsultasikan Rencana Kerja TP PKK melalui Lurah kepada camat untuk diteruskan kepada walikota melalui OPD

o   Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati

o   Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK RW, RT, dan Dasawisma sebagai pelaksana kegiatan PKK

o   Melaksanakan tertib administrasi

o   Berpartisipasi dalam program instansi yang berkaitan dengan sejahteraan keluarga di kelurahan

o   Melaksanakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja

o   Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi dalam mencapai keluarga Sejahtera

o   Menggali, menggerakan, dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga

o   Membuat laporan hasil kegiatan kepada ketua Pembina TP PKK Kelurahan dan Ketua TP PKK Kecamatan

-     Hirarki fungsi TP PKK

o   Pusat          : pembuat kebijakan nasional

o   Provinsi      : pembuat kebijakan daerah

o   Kota           : Penerapan kebijakan

o   Kecamatan : Koordinator kegiatan

o   Kelurahan   : Penanggung jawab

o   RW             : Pelaksana kegiatan

-     Kader PKK Kota Depok ada 27.000

-     Didukung oleh dasar hukum yang kuat, anggaran dari Kelurahan dan Pentahelix (Pemerintah, Akademisi, Pengusaha/Swasta, Masyarakat, dan Media), kelembagaan multilevel sampai ke masyarakat, dan jumlah kader yang masif.

-     Tata kelola program PKK mutlak mempertimbangkan tiga pilar yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan:

o   Program

o   SDM

o   Kelembagaan

-     Kader PKK harus memiliki komitmen sebagai berikut:

o   Komitmen terhadap diri sendiri bahwa akan menjalankan tupoksi sebagai kader PKK dengan baik dan benar. Diniatkan karena Allah sebab PKK adalah kerja sosial.

o   Komitmen terhadap keluarga, bahwa jangan sampai seperti lilin, menjadi cahaya yang terlihat benderang dalam kegelapan, tapi membuat hancur tubuh sendiri.

o   Komitmen terhadap lembaga, bahwa akan menjalankan tupoksi sesuai jabatan yang diemban dan masa jabatan yang berlaku.

o   Komitmen hubungan, bahwa kader PKK harus menjaga hubungan baik dengan mitra kerja dan pihak lain dalam masyarakat.

o   Komitmen masyarakat, bahwa kader PKK harus bermasyarakat dan mengabdi menjalankan 10 program PKK dan menjadi penggerak dalam masyarakat.

 

c.   Tugas Pokok dan Fungsi PKK RW dan RT

Disampaikan oleh Ibu Dwi sebagai narasumber dari TP PKK Kota Depok. Menyampaikan materi Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok PKK RW, RT, dan Dasawisma. Diawali dengan icebreaking mengangkat anggota gerak.

Materi yang disampaikan sebagai berikut:

-     PKK adalah Lembaga kemasyarakatan yang berjenjang, ada dari Tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, hingga Rukun Warga/Rukun Tetangga/ Dasawisma.

-     Ketua PKK nasional adalah istri Kemendagri

-     Keanggotaan PKK tidak terbatas pada Perempuan atau Ibu-ibu

-     Dasar hukum pembentukan kelompok PKK, Permendagri Nomor 36 tahun 2020

-     SK PKK Kelurahan dan RW ditandatangani oleh Lurah

-     Struktur Kelompok PKK RW dan RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang sesuai kebutuhan

-     Menjadi pelaksana kebijakan 10 Program PKK

-     Kelompok PKK RW memiliki tugas antara lain:

1)     Melakukan pendampingan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RW;

2)     Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Warga (RW) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK;

3)     Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa / Kelurahan untuk langkah tindak lanjut;

4)     Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat;

5)     Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan;

6)     Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan.

 

-     Kelompok PKK RT memiliki tugas antara lain:

1)       Melakukan pendampingan dan penggerakan peranserta masyarakat dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RT;

2)       Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Tetangga (RT) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK;

3)       Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa/Kelurahan untuk langkah tindak lanjut;

4)       Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan peranserta, gotong royong, dan swadaya masyarakat;

5)       Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Kelompok PKK Rukun Warga (RW); dan

6)       Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan.

 

-     Kelompok Dasawisma:

Kelompok Dasawisma terdiri dari 10 (sepuluh) rumah atau sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan menunjuk 1 (satu) orang koordinator; Koordinator Kelompok Dasawisma memiliki tugas antara lain :

1)  Melakukan pendataan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK;

2)  Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT);

3)  Mendorong penggerakan dan pengembangan peranserta, gotong royong, dan swadaya masyarakat;

4)  Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT).

-     Tugas dan Fungsi kader:

o   Pendataan dan pencatatan

o   Penyuluhan

o   Menggerakan masyarakat

o   Pelaporan

-     Pelaporan:

o   Dasawisma kepada kelompok PKK RW dan RT:

1 bulan sekali

o   Kelompok PKK RW kepada TP PKK Kelurahan:

6 bulan sekali

o   TP PKK Kelurahan kepada TP PKK Kecamatan:

1 tahun sekali

o   TP PKK Kecamatan kepada TP PKK Kota:

1 tahun sekali

-     Penerapan pencatatan PKK secara online dilakukan di SIMANDAS, dalam proses penyempurnaan

-     Layanan SIMANDAS: Pendataan Keluarga, Pendataan Aktivitas Warga, Pendataan Catatan Kelahiran/Kematian

-     Hanya petugas dasawisma yang bisa melakukan pencatatan data

 

 

 

 

4.  Penutup

Diadakan sesi tanya jawab dengan pertanyaan sebagai berikut:

-     Ibu Eva (Ketua PKK RW 23):

Bagaimana sebenarnya hubungan Posyandu dengan PKK?

Dijawab oleh Ibu Dwi dan Ibu Ucu:

Posyandu dan PKK Tingkat RW adalah “bawahan PKK”, bukan dari dinas terpisah, sebab ada Pokja Posyandu yang diketuai oleh Lurah, dengan anggota Pembina yang terdiri dari Kasie Kemasyarakatan, Ketua TP PKK, Kasie Ekonomi dan Pembangunan, dan Kasie Pemerintahan dan Kewilayahan.

-     Ibu Siti Marheni (Pokja IV):

Apakah PKK RW wajib memiliki 6 buku wajib?

Dijawab oleh Ibu Ucu:

Tidak wajib. Enam buku wajib hanya berlaku sampai setingkat TP PKK Kelurahan. Tapi, silakan jika ingin mencontoh sebagai pencatatan kegiatan.

 

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan