Rakor SATGAS PKDRT Kelurahan Baktijaya
Deskripsi
NOTULEN
Hari/Tanggal : Selasa, 16 Juli 2024
Waktu : 08.00 s.d 12.00
Tempat : Aula Kelurahan Baktijaya
Peserta : Satgas PKDRT, Pokja II, Pokja
I, perwakilan PKDRT RW, Ketua TP PKK Kelurahan Baktijaya
MC : Aziz Arista (Satgas
PKDRT Kelurahan Baktijaya)
Uraian :
1. Sambutan
dari Lurah Baktijaya:
Lurah
Baktijaya menyampaikan beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
-
Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi pada
keluarga yang tidak harmonis. Oleh karena itu, jagalah ucapan dan selalu sabar
sebagai pemimpin rumah tangga
-
Agar kegiatan ini dapat diikuti sebagaimana
mestinya
-
Agar materi yang akan disampaikan juga
diterapkan dalam menjaga kesuksesan PILKADA dan ketenteraman lingkungan
2. Sambutan
dari Bapak Budi Santoso (LPM)
-
Mengingatkan untuk selalu bekerja sama dan
bersinergi dalam melakukan tindakan pencegahan KDRT dan TPPO
3. Materi
a.
Penanganan Kasus KDRT di Kepolisian
Disampaikan oleh Kompol Margiono, SH., M.H.
sebagai Kapolsek Sukmajaya. Materi yang disampaikan sebagai berikut.
-
Bahwa kasus KDRT tidak dilayani di Polsek
Sukmajaya karena tidak memiliki UPTD PPA
-
Selain di Kepolisian, kasus KDRT juga biasa
diselesaikan dengan restorative justice; penyelesaian masalah di luar hukum,
secara kekeluargaan
-
Pencegahan dan penanganan KDRT memiliki dasar
hukum Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
-
KDRT terdiri dari beberapa jenis, yaitu: (1)
Kekerasan fisik,
(2) Kekerasan Psikis, (3) Kekerasan Seksual, dan (4) Penelantaran Rumah Tangga
-
Korban KDRT terdiri dari:
o
Suami, istri, dan anak
o
Orang-orang yang satu persusuan, pengasuhan,
dan bapak-ibu angkat
o
Pembantu rumah tangga / pekerja yang menetap
dalam rumah tersebut
-
Faktor-faktor penyebab KDRT:
o
Faktor Psikologis
o
Faktor Sosial
o
Faktor Budaya
o
Faktor Lingkungan
o
Faktor Individu
o
Faktor Gender
o
Faktor Sejarah Keluarga
-
Akibat dari KDRT:
o
Depresi
o
Gangguan Kecemasan
o
Post Traumatic Stress Disorder
o
Isolasi dari masyarakat
o
Penyalahgunaan NAPZA
o
Kepercayaan diri yang menurun
o
Mencederai diri dan memiliki pikiran untuk
bunuh diri
Selain
pemahaman dasar mengenai KDRT tersebut, narasumber juga menjelaskan cara
penanggulangan KDRT, mekanisme pelaporan KDRT ke kepolisian, dan hambatan dalam
penyelidikan.
Sesi
pertanyaan:
-
Bagaimana pencegahan KDRT kepada anak
angkat?
Jawab:
Dengan tidak membeda-bedakan antara anak
angkat dan kandung. Saat sudah menjadi orang tua dari seorang anak, anak adalah
full tanggung jawab ayah dan ibunya. Harus ada yang menjadi polisi moral kepada
anak agar tidak bertindak semena-mena dan tidak playing victim ketika
ada yang menegurnya untuk kebaikan.
-
Bagaimana ingin mencegah KDRT ketika
pelajaran mengenai pondasi moral (Pendidikan agama) justru dihilangkan?
Jawab:
Tetap keluarga adalah sekolah utama bagi anak. Jadi,
kembali kepada setiap keluarga itu sendiri; karena ada atau tidaknya jam
Pendidikan Agama di sekolah bukan kuasa kepolisian.
b. Sistem
Pelaporan PKDRT
Disampaikan oleh Bapak R. Muhammad Zakkya
yang merupakan Kabid PPPUG DP3AP2KB. Materi yang disampaikan antara lain
sebagai berikut:
-
Tujuan adanya pencatatan pelaporan KDRT
adalah sebagai upaya mengendalikan KDRT melalui kegiatan sosialisasi tidak,
dampak, dan dapat memantau serta memetakan eksistensi faktor risiko
-
Langkah-langkah apabila terjadi KDRT:
o
Beritahu kondisi pada orang terdekat yang
dapat dipercaya
o
Dokumentasikan luka-luka dengan kamera
o
Catat perilaku kekerasan yang diterima
beserta waktu kejadiannya
o
Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan
-
Faktor risiko terjadinya KDRT
o
Individu
o
Keluarga
o
Komunitas
o
Lingkungan sosial
-
Pencatatan pelaporan KDRT oleh SATGAS PKDRT
dapat dilaksanakan secara online, yaitu pada laporsippa.depok.go.id
Selain
itu, narasumber 2 juga menjelaskan alur pelaporan KDRT dari keluarga korban.
Kemudian, dipaparkan juga mengenai form pengisian/skrining KDRT, alamat PUSPAGA
HARMONI, dan UPTD PPA Kota Depok, serta cara memetakan risiko kelompok rentan
KDRT di masyarakat.
Sesi
Pertanyaan:
-
Adakah payung hukum untuk menegur pendatang
yang menetap melebihi jam kunjungan (1x24 jam) di lingkungan RW?
Jawab:
Ada. Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang
ketertiban umum. Ada pasal yang menjelaskan bahwa pemilik kontrakan wajib
melapor kepada RW tiap 3 bulan sekali.
-
Penyebab KDRT salah satunya adalah usia nikah
yang terlalu muda. Di lingkungan kami banyak yang nikah siri. Bagaimana
menanggulanginya?
Jawab:
Disosialisasikan bahwa
pernikahan diatur oleh hukum, bahwa diharuskan bagi setiap pasangan yang
menikah agar dicatat secara kependudukan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 74
tahun 1999, 19 untuk Perempuan, 21 untuk laki-laki. Menurut BKKBN pun 21 untuk
perempuan, 25 untuk laki-laki.