Rakor SATGAS PKDRT Kelurahan Baktijaya

Kampung KB Baktijaya
Dipublikasi pada 15 July 2024

Deskripsi

NOTULEN

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 16 Juli 2024

Waktu                  : 08.00 s.d 12.00

Tempat                : Aula Kelurahan Baktijaya

Peserta                : Satgas PKDRT, Pokja II, Pokja I, perwakilan PKDRT RW, Ketua TP PKK Kelurahan Baktijaya

MC                      : Aziz Arista (Satgas PKDRT Kelurahan Baktijaya)

Uraian                 :

1.  Sambutan dari Lurah Baktijaya:

Lurah Baktijaya menyampaikan beberapa hal, yaitu sebagai berikut.

-     Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi pada keluarga yang tidak harmonis. Oleh karena itu, jagalah ucapan dan selalu sabar sebagai pemimpin rumah tangga

-     Agar kegiatan ini dapat diikuti sebagaimana mestinya

-     Agar materi yang akan disampaikan juga diterapkan dalam menjaga kesuksesan PILKADA dan ketenteraman lingkungan

 

2.  Sambutan dari Bapak Budi Santoso (LPM)

-     Mengingatkan untuk selalu bekerja sama dan bersinergi dalam melakukan tindakan pencegahan KDRT dan TPPO

 

3.  Materi

a.   Penanganan Kasus KDRT di Kepolisian

Disampaikan oleh Kompol Margiono, SH., M.H. sebagai Kapolsek Sukmajaya. Materi yang disampaikan sebagai berikut.

-     Bahwa kasus KDRT tidak dilayani di Polsek Sukmajaya karena tidak memiliki UPTD PPA

-     Selain di Kepolisian, kasus KDRT juga biasa diselesaikan dengan restorative justice; penyelesaian masalah di luar hukum, secara kekeluargaan

-     Pencegahan dan penanganan KDRT memiliki dasar hukum Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

-     KDRT terdiri dari beberapa jenis, yaitu: (1) Kekerasan fisik,
(2) Kekerasan Psikis, (3) Kekerasan Seksual, dan (4) Penelantaran Rumah Tangga

-     Korban KDRT terdiri dari:

o   Suami, istri, dan anak

o   Orang-orang yang satu persusuan, pengasuhan, dan bapak-ibu angkat

o   Pembantu rumah tangga / pekerja yang menetap dalam rumah tersebut

-     Faktor-faktor penyebab KDRT:

o   Faktor Psikologis

o   Faktor Sosial

o   Faktor Budaya

o   Faktor Lingkungan

o   Faktor Individu

o   Faktor Gender

o   Faktor Sejarah Keluarga

-     Akibat dari KDRT:

o   Depresi

o   Gangguan Kecemasan

o   Post Traumatic Stress Disorder

o   Isolasi dari masyarakat

o   Penyalahgunaan NAPZA

o   Kepercayaan diri yang menurun

o   Mencederai diri dan memiliki pikiran untuk bunuh diri

Selain pemahaman dasar mengenai KDRT tersebut, narasumber juga menjelaskan cara penanggulangan KDRT, mekanisme pelaporan KDRT ke kepolisian, dan hambatan dalam penyelidikan.

Sesi pertanyaan:

-     Bagaimana pencegahan KDRT kepada anak angkat?

Jawab:

Dengan tidak membeda-bedakan antara anak angkat dan kandung. Saat sudah menjadi orang tua dari seorang anak, anak adalah full tanggung jawab ayah dan ibunya. Harus ada yang menjadi polisi moral kepada anak agar tidak bertindak semena-mena dan tidak playing victim ketika ada yang menegurnya untuk kebaikan.

 

-     Bagaimana ingin mencegah KDRT ketika pelajaran mengenai pondasi moral (Pendidikan agama) justru dihilangkan?

Jawab:

Tetap keluarga adalah sekolah utama bagi anak. Jadi, kembali kepada setiap keluarga itu sendiri; karena ada atau tidaknya jam Pendidikan Agama di sekolah bukan kuasa kepolisian.

 

b.  Sistem Pelaporan PKDRT

Disampaikan oleh Bapak R. Muhammad Zakkya yang merupakan Kabid PPPUG DP3AP2KB. Materi yang disampaikan antara lain sebagai berikut:

-     Tujuan adanya pencatatan pelaporan KDRT adalah sebagai upaya mengendalikan KDRT melalui kegiatan sosialisasi tidak, dampak, dan dapat memantau serta memetakan eksistensi faktor risiko

-     Langkah-langkah apabila terjadi KDRT:

o   Beritahu kondisi pada orang terdekat yang dapat dipercaya

o   Dokumentasikan luka-luka dengan kamera

o   Catat perilaku kekerasan yang diterima beserta waktu kejadiannya

o   Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan

-     Faktor risiko terjadinya KDRT

o   Individu

o   Keluarga

o   Komunitas

o   Lingkungan sosial

-     Pencatatan pelaporan KDRT oleh SATGAS PKDRT dapat dilaksanakan secara online, yaitu pada laporsippa.depok.go.id

Selain itu, narasumber 2 juga menjelaskan alur pelaporan KDRT dari keluarga korban. Kemudian, dipaparkan juga mengenai form pengisian/skrining KDRT, alamat PUSPAGA HARMONI, dan UPTD PPA Kota Depok, serta cara memetakan risiko kelompok rentan KDRT di masyarakat.

Sesi Pertanyaan:

-     Adakah payung hukum untuk menegur pendatang yang menetap melebihi jam kunjungan (1x24 jam) di lingkungan RW?

Jawab:

Ada. Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. Ada pasal yang menjelaskan bahwa pemilik kontrakan wajib melapor kepada RW tiap 3 bulan sekali.

 

-     Penyebab KDRT salah satunya adalah usia nikah yang terlalu muda. Di lingkungan kami banyak yang nikah siri. Bagaimana menanggulanginya?

Jawab:

Disosialisasikan bahwa pernikahan diatur oleh hukum, bahwa diharuskan bagi setiap pasangan yang menikah agar dicatat secara kependudukan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1999, 19 untuk Perempuan, 21 untuk laki-laki. Menurut BKKBN pun 21 untuk perempuan, 25 untuk laki-laki. 

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan