Rakor Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak
Deskripsi
NOTULEN
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juli 2024
Waktu : 08.00 s.d 12.00
Tempat : Aula Kelurahan Baktijaya
Peserta : RW Ramah Anak, Pengurus Gugus
Tugas Kelurahan Layak Anak, Satgas Disjaya
MC : Miftah Irawan (Duta
Genre Baktijaya)
Uraian :
1. Sambutan
dari Kasie Kemas Kelurahan Baktijaya:
Kasie
Kemas Baktijaya menyampaikan bahwa Kelurahan Layak Anak adalah salah satu upaya
mewujudkan kota layak anak. Tentunya anak-anak di Baktijaya tidak semua normal
(ada yang disabilitas). Dalam kesempatan ini, Kasie Kemas Kelurahan Baktijaya
juga memperkenalkan SATGAS DISJAYA yang juga menerima advokasi anak
disabilitas. Acara ini dirangkaikan dengan contoh advokasi tersebut, yaitu
pemberian kursi roda kepada 9 difabel di Kelurahan Baktijaya.
2. Materi
a.
Optimalisasi Kelurahan Layak Anak
Disampaikan oleh Ibu Ima Halimah sebagai
narasumber dari DP3AP2KB. Materi tersebut terdiri dari beberapa poin sebagai
berikut:
-
Menurut (UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak) ANAK adalah manusia yang berusia dari dalam kandungan sampai
belum 18 tahun
-
Perlindungan Anak diatur dalam beberapa
bentuk kegiatan, yaitu Konvensi Hak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak, dan
Undang-Undang Perlindungan Anak
-
Hak adalah adalah bagian dari HAM yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah,
dan negara
-
Klaster Kota Layak Anak terdiri dari 5,
yaitu:
o
Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
o
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan
Alternatif
o
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
o
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang,
dan Kegiatan Budaya
o
Klaster Perlindungan Khusus
-
Prinsip Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
o
Non diskriminasi
o
Kepentingan terbaik bagi anak
o
Hak hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan
o
Menghargai pandangan anak
-
Pemateri juga menyampaikan tren kasus
kekerasan pada anak yang melapor ke UPTD PPA
-
Kemudian, pemateri juga memaparkan mengenai
capaian RW Ramah Anak dan Kelurahan Layak Anak di Kota Depok
b. WAFCAI
Disampaikan oleh Bapak Agus Suratno yang
merupakan koordinator proyek dari WAFCAI Indonesia sebagai narasumber dari Yayasan
yang memberikan sumbangan kursi roda dan perbaikan SLB Insan Mandiri. Berikut
poin-poin materinya:
-
WAFCAI Indonesia adalah badan amal yang
bergerak di bidang permodalan pemberdayaan masyarakat
-
WAFCAI Indonesia adalah anak perusahaan Denso
Indonesia
-
WAFCAI singkatan dari Wheelchair and
Friendship Centre of Asia yang didirikan sebagai peringatan ulang tahun
yang ke-50 dari perusahaan DENSO pada April 1999. Proyek WAFCAI pertama kali
dimulai di Thailand, tempat pabrik pertama DENSO
-
WAFCAI Indonesia memiliki misi untuk mencapai
pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri
melalui meluasnya penggunaan kursi roda; agar para penyandang disabilitas dapat
berkontribusi pada masyarakat luas
-
Bantuan 9 kursi roda dan LPJ perbaikan asrama
yang dilaksanakan atas kerja sama Kelurahan Baktijaya dan WAFCAI Indonesia
merupakan perwujudan dari visi sejalan Kelurahan Baktijaya sebagai Kelurahan
Ramah Anak dan Disabilitas
-
Sembilan penerima kursi roda adalah anak-anak
difabel yang sebelumnya sudah diskrining oleh Puskesmas Baktijaya dan SATGAS
DISJAYA
c. Mengenal
Hak Anak
Materi
disampaikan oleh Fajar Suryawan Kusnadi dari Save The Children Indonesia.
Berikut poin-poin materinya:
-
Narasumber mengajak audiens untuk mengenali
kelompok usia anak-anak berdasarkan contoh soal yang disajikan dalam gambar.
-
Anak perlu dilindungi karena 4 hal, yaitu:
o
Secara fisik masih lemah dan kecil sehingga
masih bergantung pada orang dewasa
o
Secara kondisi psikologis masih rentan dan
belum matang dalam proses perkembangan
o
Secara hukum, masih dibawah perwalian oleh
orang dewasa
o
Sebagai manusia, anak memiliki hak dasar
perlindungan
-
Prinsip Hak Anak:
o
Hak hidup dan tumbuh kembang
o
Non diskriminasi
o
Kepentingan terbaik bagi anak
o
Penghargaan terhadap pendapat anak
-
Kluster Hak Anak
o
Hak sipil dan kebebasan
o
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
o
Kesehatan dan kesejahteraan dasar
o
Pendidikan, waktu luang, dan kebudayaan
o
Perlindungan khusus
-
Fenomena Permasalahan Perlindungan Anak
o
Tidak memiliki kapasitas dan menjalankan
peran sebagai orang tua
o
Penolakan terhadap anak
o
Konflik peran dalam keluarga
o
Anak tidak dapat menjalankan perannya karena
keterbatasan
o
Kondisi lainnya: pengangguran, kriminalitas,
gangguan kesehatan mental, dsb.
o
Pengasuhan alternatif
-
Bentuk kekerasan pada anak:
o
Kekerasan fisik
o
Kekerasan emosional
o
Kekerasan seksual
o
Penelantaran
o
Eksploitasi anak
-
Layanan Perlindungan Anak terbagi terhadap 4
tingkatan, yaitu:
o
Primer; semua anak
o
Risiko rendah; anak yang membutuhkan
o
Risiko menengah; anak berisiko
o
Risiko tinggi; anak korban