Rakor Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak

Kampung KB Baktijaya
Dipublikasi pada 16 July 2024

Deskripsi

NOTULEN

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 17 Juli 2024

Waktu                  : 08.00 s.d 12.00

Tempat                : Aula Kelurahan Baktijaya

Peserta                : RW Ramah Anak, Pengurus Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak, Satgas Disjaya

MC                      : Miftah Irawan (Duta Genre Baktijaya)

Uraian                 :

1.  Sambutan dari Kasie Kemas Kelurahan Baktijaya:

Kasie Kemas Baktijaya menyampaikan bahwa Kelurahan Layak Anak adalah salah satu upaya mewujudkan kota layak anak. Tentunya anak-anak di Baktijaya tidak semua normal (ada yang disabilitas). Dalam kesempatan ini, Kasie Kemas Kelurahan Baktijaya juga memperkenalkan SATGAS DISJAYA yang juga menerima advokasi anak disabilitas. Acara ini dirangkaikan dengan contoh advokasi tersebut, yaitu pemberian kursi roda kepada 9 difabel di Kelurahan Baktijaya.

 

2.  Materi

a.   Optimalisasi Kelurahan Layak Anak

Disampaikan oleh Ibu Ima Halimah sebagai narasumber dari DP3AP2KB. Materi tersebut terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:

-     Menurut (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ANAK adalah manusia yang berusia dari dalam kandungan sampai belum 18 tahun

-     Perlindungan Anak diatur dalam beberapa bentuk kegiatan, yaitu Konvensi Hak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak

-     Hak adalah adalah bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara

-     Klaster Kota Layak Anak terdiri dari 5, yaitu:

o   Klaster Hak Sipil dan Kebebasan

o   Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

o   Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

o   Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

o   Klaster Perlindungan Khusus

-     Prinsip Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

o   Non diskriminasi

o   Kepentingan terbaik bagi anak

o   Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan

o   Menghargai pandangan anak

-     Pemateri juga menyampaikan tren kasus kekerasan pada anak yang melapor ke UPTD PPA

-     Kemudian, pemateri juga memaparkan mengenai capaian RW Ramah Anak dan Kelurahan Layak Anak di Kota Depok

 

b.  WAFCAI

Disampaikan oleh Bapak Agus Suratno yang merupakan koordinator proyek dari WAFCAI Indonesia sebagai narasumber dari Yayasan yang memberikan sumbangan kursi roda dan perbaikan SLB Insan Mandiri. Berikut poin-poin materinya:

-     WAFCAI Indonesia adalah badan amal yang bergerak di bidang permodalan pemberdayaan masyarakat

-     WAFCAI Indonesia adalah anak perusahaan Denso Indonesia

-     WAFCAI singkatan dari Wheelchair and Friendship Centre of Asia yang didirikan sebagai peringatan ulang tahun yang ke-50 dari perusahaan DENSO pada April 1999. Proyek WAFCAI pertama kali dimulai di Thailand, tempat pabrik pertama DENSO

-     WAFCAI Indonesia memiliki misi untuk mencapai pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri melalui meluasnya penggunaan kursi roda; agar para penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada masyarakat luas

-     Bantuan 9 kursi roda dan LPJ perbaikan asrama yang dilaksanakan atas kerja sama Kelurahan Baktijaya dan WAFCAI Indonesia merupakan perwujudan dari visi sejalan Kelurahan Baktijaya sebagai Kelurahan Ramah Anak dan Disabilitas

-     Sembilan penerima kursi roda adalah anak-anak difabel yang sebelumnya sudah diskrining oleh Puskesmas Baktijaya dan SATGAS DISJAYA

c. Mengenal Hak Anak

Materi disampaikan oleh Fajar Suryawan Kusnadi dari Save The Children Indonesia. Berikut poin-poin materinya:

-     Narasumber mengajak audiens untuk mengenali kelompok usia anak-anak berdasarkan contoh soal yang disajikan dalam gambar.

-     Anak perlu dilindungi karena 4 hal, yaitu:

o   Secara fisik masih lemah dan kecil sehingga masih bergantung pada orang dewasa

o   Secara kondisi psikologis masih rentan dan belum matang dalam proses perkembangan

o   Secara hukum, masih dibawah perwalian oleh orang dewasa

o   Sebagai manusia, anak memiliki hak dasar perlindungan

-     Prinsip Hak Anak:

o   Hak hidup dan tumbuh kembang

o   Non diskriminasi

o   Kepentingan terbaik bagi anak

o   Penghargaan terhadap pendapat anak

-     Kluster Hak Anak

o   Hak sipil dan kebebasan

o   Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

o   Kesehatan dan kesejahteraan dasar

o   Pendidikan, waktu luang, dan kebudayaan

o   Perlindungan khusus

-     Fenomena Permasalahan Perlindungan Anak

o   Tidak memiliki kapasitas dan menjalankan peran sebagai orang tua

o   Penolakan terhadap anak

o   Konflik peran dalam keluarga

o   Anak tidak dapat menjalankan perannya karena keterbatasan

o   Kondisi lainnya: pengangguran, kriminalitas, gangguan kesehatan mental, dsb.

o   Pengasuhan alternatif

-     Bentuk kekerasan pada anak:

o   Kekerasan fisik

o   Kekerasan emosional

o   Kekerasan seksual

o   Penelantaran

o   Eksploitasi anak

-     Layanan Perlindungan Anak terbagi terhadap 4 tingkatan, yaitu:

o   Primer; semua anak

o   Risiko rendah; anak yang membutuhkan

o   Risiko menengah; anak berisiko

o   Risiko tinggi; anak korban  


Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan