Orientasi Tim Pendamping Keluarga (OTPK) Kelurahan Baktijaya Tahun 2024 - Day 2
Deskripsi
Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) Percepatan Penurunan Stunting di setiap desa atau kelurahan di Indonesia. Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, Tim ini bertugas untuk memonitor dan melaporkan kasus stunting di wilayah masing-masing.
TPK terdiri dari tiga unsur, yaitu bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader Keluarga Berencana (KB). Tim akan bekerja dibawah koordinasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). TPK akan melakukan pendampingan pada tiga kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil, bufas serta baduta. Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan edukasi kepada kelompok sasaran untuk mencegah stunting. Untuk meningkatkan pengetahuan TPK Percepatan Penurunan Stunting di Kelurahan Baktijaya, melaksanakan kegiatan orientasi bagi TPK Percepatan Penurunan Stunting.