PERTEMUAN MUSYAWARAH DESA KAMPUNG KB
KAMPUNG KB PESONA KARANGAJI
Dipublikasi pada 22 May 2019
Deskripsi
Pendewasaan Usia Perkawinan yang disampaikan oleh Kabid Dalduk dan KB DP3AP2KB Kab. Jepara, Bp. Tri Yuwono Widyo N, MM : :a. Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita
dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita, sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari.
Tujuan dari program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga,
mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, social, ekonomi serta menentukan jumlah
dan jarak kelahiran. Perencanaan keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi
yaitu: masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan, dan masa mencegah kehamilan.
b. Kenapa perlu Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan ?
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut :
1. Keguguran
2. Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3. Eklamsia (keracunan kehamilan)
4. Timbulnya kesulitan persalinan
5. Bayi lahir sebelum waktunya
6. Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
c. Apakah arti Masa Mengakhiri Kehamilan ?
Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun
banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari Perkawinan di usia
dewasa kesiapan psikologis dan sosial ekonomi juga akan memberikan keuntungan dalam hal.
d. Faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Pendidikan
3. Faktor Orang Tua
4. Faktor dari dalam diri sendiri
5. Faktor Adat setempat
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan kesadaran para remaja agar didalam perencanaan berkeluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek
berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Jepara saat ini sudah ada 117 Dispensasi Nikah, Jepara berada di no 3 se Jawa tengah untuk HIV/AID.
Dengan terbentuknya PIK Remaja maka diharapkan para remaja bisa mempunyai wadah dengan kegiatan positif tujuannya agar remaja terhindar dari
Triad KRR dan atau pergaulan bebas yang semakin mengancam masa depan para remaja.
Sesi Kegiatan Pendidikan