PERTEMUAN MUSYAWARAH DESA KAMPUNG KB
KAMPUNG KB PESONA KARANGAJI
Dipublikasi pada 20 May 2019
Deskripsi
LAPORAN KEGIATANPERTEMUAN MUSYAWARAH DESA KAMPUNG KB
H a r i : RABU
Tanggal : 20 MEI 2019
Tempat : BALAI DESA KARANGAJI
J a m : 08.00 WIB
PEMBUKAAN
Acara dibuka dengan bacaan basmallah bersama - sama oleh pembawa acara
MATERI PERTEMUAN
1. Peningkatan Tribina, UPPKS dan PIK Remaja, yang disampaikan oleh Petinggi Desa Karangaji Bp. Abdillah Fadlol, S.Pd :
- Penggerakan masyarakat di Kampung KB adalah sebuah Program Pemerintah dengan hasil akhir adalah suksesnya program tersebut
dengan meningkatnya KB MKJP khusunya di Kampung KB Desa Karangaji ini.
Selain itu, penggerakan masyarakat Kampung KB juga melalui Poktan yang ada seperti BKB, BKL, BKR, UPPKS dan PIK Remaja
Karena tujuan semua itu adalah kesejahteraan masyarakat, Pembinaan Poktan sangatlah penting maka dari itu diharapkan
melalui Musyawarah Desa ini bisa berjalan baik dengan berdasarkan 8 fungsi keluarga.
- Belakangan ini tingkat perceraian dari tahun ke tahun semakin meningkat, demikian juga untuk pernikahan dibawah umur
banyak yang mengajukan dispensasi nikah dikarenakan sebagian besar beralasan sudah hamil duluan.
Hal ini perlu mendapatkan pengawasan lebih dari para orang tua yang mempunyai anak remaja, pentingnya pengetahuan tentang
resiko pergaulan bebas dikalangan remaja yang bisa menghancurkan masa depan para remaja yang juga penerus bangsa Indonesia.
Maka dari itu, marilah sebagai orang tua perlu pengawasan kepada anak-anak tanpa adanya pengekangan kepada anak, adanya komunikasi
antara orang tua dan para remaja tentang permasalahan yang dihadapi anak-anaknya. Dengan adanya wadah PIK Remaja Desa Karangaji ini
para remaja bisa mempunyai kegiatan yg positif sehingga terhindar dari pergaulan bebas dikalangan remaja.
Mengingat program Kampung KB adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga, untuk Desa Karangaji ini KB MKJP Implan dan IUD sudah
bagus sedangkan untuk KB MKJP MOP juga bagus sudah banyak masyarakat yg tau karena hal ini didukung oleh beberapa perangkat desa
yg sudah mengikuti KB MOP.
2. Pendewasaan Usia Perkawinan yang disampaikan oleh Kabid Dalduk dan KB DP3AP2KB Kab. Jepara, Bp. Tri Yuwono Widyo N, MM : :
a. Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita
dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup
dewasa. Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita, sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari.
Tujuan dari program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga,
mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, social, ekonomi serta menentukan jumlah
dan jarak kelahiran. Perencanaan keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi
yaitu: masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan, dan masa mencegah kehamilan.
b. Kenapa perlu Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan ?
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut :
1. Keguguran
2. Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3. Eklamsia (keracunan kehamilan)
4. Timbulnya kesulitan persalinan
5. Bayi lahir sebelum waktunya
6. Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
c. Apakah arti Masa Mengakhiri Kehamilan ?
Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun
banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari Perkawinan di usia
dewasa kesiapan psikologis dan sosial ekonomi juga akan memberikan keuntungan dalam hal.
d. Faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Pendidikan
3. Faktor Orang Tua
4. Faktor dari dalam diri sendiri
5. Faktor Adat setempat
Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan kesadaran para remaja agar didalam perencanaan berkeluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek
berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Jepara saat ini sudah ada 117 Dispensasi Nikah, Jepara berada di no 3 se Jawa tengah untuk HIV/AID.
Dengan terbentuknya PIK Remaja maka diharapkan para remaja bisa mempunyai wadah dengan kegiatan positif tujuannya agar remaja terhindar dari
Triad KRR dan atau pergaulan bebas yang semakin mengancam masa depan para remaja.
3. Resiko Menikah di Bawah Umur yang disampaikan oleh Koordinator PKB Kec. Kedung, Bp. Muhammad Sholeh :
Permasalahan remaja merupakan permasalahan yang sangat kompleks mulai dari jumlahnya yang cukup besar hingga permasalahan
seputar kesehatan reproduksi remaja. Pada saat ini, PIK Remaja berjumlah sekitar 23.579 tersebar di 34 Provinsi yang diharapkan menjadi wadah
bagi remaja untuk berkumpul, berbagi cerita, berkreatifitas dan saling tukar informasi.
PIK Remaja dikembangkan melalui jalur pendidikan dan masyarakat. Jalur pendidikan meliputi sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren
Sedangkan di jalur masyarakat diantaranya melalui organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan komunitas remaja.
merencanakan berkeluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, kelahiran, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak.
Pendewasaan usia perkawinan bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat
mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi
serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Masalah kemiskinan merupakan salah satu bagian dari permasalahan kependudukan yang ada di Indonesia. Program KKBPK mencakup penangganan
masalah kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga salah satunya adalah upaya memberantas kemiskinan dengan berbagai
kegiatan dilapangan.
Menunda perkawinan dan kehamilan hingga mencapai usia ideal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki akan membawa dampak yang positif
dalam menyiapkan fisik dan psikis bagi remaja. Usia yang ideal untuk melahirkan adalah usia 21-35 tahun hal ini dikarenakan secara fisik perkembangan
reproduksi dan jalan lahir sudah cukup optimal. Karena jika kehamilan terjadi pada usia kurang dari 21 tahun, maka beberapa risiko yang dihadapi
Risiko-risiko diatas akan berimplikasi terhadap keluarga khususnya beban ekonomi yang harus ditanggung. Persalinan yang sulit akan membutuhkan
biaya perawatan dokter yang mahal, Pasangan yang menikah di bawah umur yang belum memiliki kesiapan secara mental, biologis dan psikologis
rumah tangganya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup
Selain itu, dengan menikah muda maka pendidikan yang dimiliki oleh pasangan tersebut juga relatif rendah. Hal ini akan berpengaruh terhadap ekonomi
keluarga. Akibat pernikahan dini menyebabkan pasangan ini tidak dapat mengakses pekerjaan yang gajinya memadai. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat
pendidikan akibat putus sekolah
PENUTUP
Acara ditutup dengan bacaan hamdallah bersama - sama.
Y
Sesi Kegiatan Keagamaan