MUSRENBANGDES DESA SIDOAGUNG
Deskripsi
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang
dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa,bekerja sama dengan
warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan
mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara
memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari
dalam maupun luar desa.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan
pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan Visi misi
Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam
pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.Pada hari rabu (26/07/2023)
pukul 09.00 – 13.30 WIB, Pemerintahan Desa Sidoagung mengadakan Musrenbang Desa
Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Sidoagung dihadiri oleh Tim Pendamping
dari Kabupaten,Camat Tempuran,Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota,Babinsa
Desa Sidoagung,Bhabinkamtibmas Desa Sidoagung Perangkat Desa,tokoh
masyarakat,Tokoh Agama,Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur
LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna,Posyandu) Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Dimana sebelumnya
Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah
Kelompok kelompok Masyarakat yang ada di Desa selanjutnya mengadakan rapat
penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut.Setalah tahapan ini selesai akan di
evaluasi Oleh Tim Kabupaten.Ketua Tim Penyusun RPJMDesa mengatakan Rancangan
RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan
Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan
yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan
Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta
Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.