Pertemuan Kelompok Kerja (Pernyusunan Rencana Kerja Pencatatan & Pelaporan Kegiatan)
MAJU SEJAHTERA
Dipublikasi pada 02 May 2024
Deskripsi
Pencatatan dan pelaporan merupakan
bagian penting dalam pengelolaan program Kampung KB. Dengan adanya sistem
pencatatan yang baik, maka program dapat berjalan efektif dan efisien. Selain
itu, laporan yang akurat akan memberikan gambaran yang jelas tentang capaian
program serta kendala yang dihadapi.
Langkah-langkah Penyusunan Rencana
Kerja
- Identifikasi Kegiatan:
- Pokja: Setiap Pokja (Kelompok Kerja) di Kampung KB
memiliki kegiatan yang berbeda-beda. Identifikasi semua kegiatan yang
telah dan akan dilaksanakan.
- Frekuensi: Tentukan seberapa sering kegiatan
tersebut dilakukan (misalnya, bulanan, triwulanan, tahunan).
- Indikator Kinerja: Tetapkan indikator yang akan
digunakan untuk mengukur keberhasilan setiap kegiatan.
- Metode Pencatatan:
- Buku Kegiatan: Setiap Pokja sebaiknya memiliki
buku kegiatan untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
- Formulir: Gunakan formulir khusus untuk mencatat
data-data penting, seperti jumlah peserta, materi yang disampaikan, dan
kendala yang dihadapi.
- Aplikasi: Jika memungkinkan, gunakan aplikasi
berbasis komputer atau smartphone untuk memudahkan pencatatan dan
pelaporan.
- Frekuensi Pelaporan:
- Bulanan: Laporan bulanan dapat memberikan gambaran
yang lebih rinci tentang perkembangan program.
- Triwulanan: Laporan triwulanan dapat digunakan
untuk mengevaluasi pencapaian target.
- Tahunan: Laporan tahunan digunakan untuk menyusun
laporan akhir dan perencanaan program tahun berikutnya.
- Jenis Laporan:
- Laporan Kegiatan: Berisi deskripsi singkat tentang
kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk tanggal, tempat, peserta, dan
hasil yang dicapai.
- Laporan Keuangan: Berisi rincian penggunaan
anggaran untuk setiap kegiatan.
- Laporan Evaluasi: Berisi analisis terhadap
keberhasilan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
- Distribusi Laporan:
- Internal: Laporan didistribusikan kepada pengurus
Kampung KB, kader, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Eksternal: Laporan dapat disampaikan kepada
pemerintah desa, Dinas KB, dan instansi terkait lainnya.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan