sosialisasi pk 21
MAKAYA
Dipublikasi pada 17 March 2021
Deskripsi
PK 21 merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN dengan tujuan mendapatkan data keluarga di Indonesia sesuai amanat undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (Pasal 41 dan 49), yang diperkuat dengan peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan system informasi keluarga (Pasal 53).
pada kader pendata diharapkan berperan aktif mensukseskan pk 21
mempersiapkan list keluarga yang akan didata agar pendataan akurat
Sesi Kegiatan Perlindungan