Bina Keluarga Balita (BKB) Kampung Sri Tunggal
Deskripsi
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu, menyebutkan bahwa Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
Merujuk dari hal di atas makan dibentuk pengsinernergian antara BKB Melati, POSYANDU LELE dan PAUD Pertiwi di Kampung Sritunggal. Pembentukan ini didasari dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Kampung Sritunggal No. 116/STG/BB/I/2018. BKB- HI Melati dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 16 atau setiap bulan pada hari Rabu di minggu ke dua.