Pembuatan Peratuan Kampung Sri Tunggal Tentang "Percepatan Penurunan Stunting"

Sri Tunggal
Dipublikasi pada 11 January 2022

Deskripsi

Kampung KB Kampung Sri Tunggal sudah memiliki peraturan kampung atau produk hukum tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini didasari dari perhatian Penyuluh KB dan Aparatur Kampung Sri Tunggal terhadap isu nasional tentang Stunting. Disamping itu, juga didasari dari tindak lanjut dan sikap kami terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

Proses pembuatan peraturan kampung dimulai dari bulan Desember 2021, dimana Penyuluh KB melakukan advokasi kepada kepala kampung dan aparatur serta BPK Kampung Sri Tunggal. Setelah disetujui untuk pembuatan peraturan kampung kemudian dilakukan perumusan peraturan kampung oleh BPK dan aparatur Kampung Sri Tunggal. Pada tanggal 24 Januari 2022 BPK Kampung Sri Tunggal melakukan re-view terhadap peraturan kampung yang telah dirumuskan. Per tanggal 7 Februari 2022 Peraturan Kampung siap disahkan oleh Kepala Kampung Sri Tunggal. Sampai saat sekarang ini, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Kampung Sri Tunggal Nomor 100/03/STG-BB/WK/2022 tentang Aksi Pencegahan Stunting di Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan