Rapat Koordinasi
Bandar Utama Kampung KB
Dipublikasi pada 24 April 2025
Deskripsi
Penyerahan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) adalah proses pengiriman dokumen SPPT PBB dari pemerintah daerah (Dinas Pendapatan) kepada wajib pajak (pemilik atau penghuni tanah dan bangunan). Proses ini biasanya dilakukan secara massal atau individu, melalui pos atau disalurkan oleh petugas kelurahan/desa setempat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan, yg dihadiri oleh Bapak Walikota Tebing Tinggi, staf ahli, Kabag. Pemerintahan, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi
Tujuan Penyerahan:
Pemungutan Pajak: SPPT PBB menjadi dasar untuk melakukan pembayaran pajak.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan