Rapat Koordinasi

Bandar Utama Kampung KB
Dipublikasi pada 24 April 2025

Deskripsi

Penyerahan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) adalah proses pengiriman dokumen SPPT PBB dari pemerintah daerah (Dinas Pendapatan) kepada wajib pajak (pemilik atau penghuni tanah dan bangunan)Proses ini biasanya dilakukan secara massal atau individu, melalui pos atau disalurkan oleh petugas kelurahan/desa setempat. 
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan, yg dihadiri oleh Bapak Walikota Tebing Tinggi, staf ahli, Kabag. Pemerintahan, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi 
Tujuan Penyerahan:
  • Informasi Pajak: SPPT PBB memberitahukan kepada wajib pajak besaran pajak bumi dan bangunan yang terutang.

    Sosialisasi: Penyerahan SPPT juga berfungsi sebagai sosialisasi kepada wajib pajak tentang kewajiban membayar PBB. 

Pemungutan Pajak: SPPT PBB menjadi dasar untuk melakukan pembayaran pajak. 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan