Pelaporan Penanggung Jawaban BUMdes Desa Jeruk Kecamatan Randublatung
Deskripsi
Rabu 20 Januari 2021 telah terlaksana kegiatan musyawarah desa yang membahas tentang pertanggung jawaban BUMdes di Desa Jeruk Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Kegiatan ini berlangsung dari Pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Kegiatan di awali dengan membacakan Bassmallah dan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian di lanjutkan dengan sambutan oleh bapak Budiman selaku Camat Randublatung dengan di dampingi kepala desa Jeruk beserta perangkat perangkatnya dan juga turut hadir pula Babinsa dan Babinkantibmas desa setempat.
Di dalam kegiatan pelaporan pertanggung jawaban BUMDes atau biasa kita sebut sebagai LPJ BUMDes yang merupakan pelaporan atas seluruh kegiatan yang telah dilakukan BUMDes.
Laporan Pertanggungjawaban BUMDes ini disusun atau dibuat oleh ketua, sekertaris dan bendahara. Item dari pada pelaporan yang harus dimasukkan ke dalam LPJ BUMDes oleh ketua berupa seluruh kegiatan mulai dari program kerja, pemilihan ketua pelaksana, serta kendala dan saran selama kegiatan.
Pelaporan yang harus dibuat oleh bendahara keuangan adalah pelaporan seluruh keuangan mulai dari sumber dana, tambahan dana yang diperoleh, rincian pengeluaran dana anggaran yang digunakan, dan yang paling penting adalah bukti pembayaran pengeluaran.
Di dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban LPJ BUMDes perlu dilakukan secara tersusun rapi dan juga sistematis (mengikuti susunan/urutan tertentu yang bersifat logis); Komprehensif (mencakup keseluruhan informasi yang perlu diketahui, yaitumeliputi 5W+1H.
Kegiatan di dalam menyusun LPJ BUMDes ini sangatlah penting dilakukan karena LPJ BUMDes ini ditujukan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pencapaian dari pada BUMDes sehinga dapat mengevaluasi selama satu periode berjalan.
Mengapa LPJ BUMDes menjadi sangat penting? Karena tujuan dari pada pembuatan LPJ BUMDes adalah untuk:
Sebagai pengukur kemampuan serta untuk mempertanggung jawabkan hasil kerja pelaksana;
Menjelaskan secara rinci kronologis kegiatan, pra kegiatan, saat pelaksanaan dan akhir pelaksanaan;
Mengetahui kendala-kendala serta kekurangan-kekurangan yang dihadapi oleh pelaksana;
Menjadi masukan atau saran untuk pelaksana kegiatan berikutnya agar dapat meningkatkan kualitas kegiatan serta tidak mengulangi kesalahan, kekurangan yang pernah dilakukan;
Mempertangggung jawabkan keuangan kegiatan sehingga dana masuk dan keluar dapat diketahui secara rinci.