Syarat Penerimaan BLT DD Desa Jeruk Tahap 6
Deskripsi
Senin, 14 Juni 2021 terlaksana kegiatan di balai desa Jeruk tentang syarat yang harus di penuhi untuk menerima bantuan BLT DD Tahap 6
kegiatan ini di pimpin oleh kepala desa Jeruk di dampingi jajjaran perangkat desa, Babinsa, babinkamtibmas dan juga instansi terkait lainnya.
Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa. Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
adapun syarat yang harus di penuhi yaitu :
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa. Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada