Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kampung KB “GUYUB RUKUN” yang berada di wilayah Kelurahan Tanah Merah RT. 01 -31 terbentuk atas dasar sosialisasi oleh Camat Kecamatan Samarinda Utara dan Kepala UPTD PLKB Tanah Merah. Beliau mengatakan Kampung KB ini merupakan amanat Presiden Republik Indonesia kepada BKKBN dalam upaya pencapaian sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015 - 2019. Kampung KB telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 14 Januari 2016 di Kabupaten Cirebon dan diharapkan disetiap Kabupaten/ Kota harus membentuk dan mencanangkan Kampung KB minimal 1 (satu) Kampung KB.Dari sosialisasi tersebut ditetapkan bahwa daerahTanah Merah RT. 01 - 31 , menjadi wilayah percontohan dan awal dari program Kampung KB. Diharapkan selanjutnya program ini dapat meluas ke wilayah RT lainnya di Kelurahan Tanah Merah. Alasan terpilihnya wilayah ini karena beberapa alasan yaitu terdapat bangunan yang dapat dijadikan sekretariat kampung KB, akses jalan telah disemen, belum terbentuk kelompok kegiatan masyarakat dalam organsasi dibawah pemerintah. Kampung Kb GUYUB RUKUN merupakan bangunan hibah yang diberikan oleh tokohmasyarakat di wilayah Rt 07 dengan maksud dan tujuan sebagai sarana fasilitas bagi masyarakat kelurahanTanah Merah khususnya bagiwarga sekitar. Namun bangunan tersebut dalam kondisi tidak terawat bahkan tidak layak pakai karena dilihat dari segikeamanan sangat memprihatinkan. Maka dari itu warga dan tim secretariat mengajukan permohonan renovasi kekelurahan Tanah Merah dan mendapatkan respon baik dari pihakterkait. Proses pembangunan dan renovasi menggunakan dana kelurahantahun 2019 yang mana prosesnya dua kali tahapan renovasi dan akhirnya sesai tahun 2020.Khususuntuk wilayah kampung KB “GUYUB RUKUN” yang meliputi RT 01 - 31 dengan jumlah 10.068 dan 2.890 KK. Dan jumlah data PUS (pasanganusiasubur) 1.878
B. Pengertian
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, Dusun atau setarayangmemiliki kriteria tertentu mempunyai perencanaan, pelaksanaan dalam tata kehidupan untuk membangun kebersamaan, saling asah asih dan asuh dalam bingkai program KKBPK secara sistemik yang diintegrasikan dengan sektor-sektor lain khususnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga yang sejahtera yang terbebas dari kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.
C. Tujuan
Tujuan Kampung KB yaitu
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
d. Meningkatkan ketahanan keluarga.
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga.
b. Organisasi masyarakat (PPKBD, Sub-PPKBD, DKM, Karang Taruna dsb)
c. Petugas lapangan dan provider
E. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 440/70/SJ tanggal 11 Januari 2016 perihal Pembentukan Kampung KB.
3. PERDA Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
4. PERWALI Kota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008, tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
5. Keputusan Walikota Kota Samarinda Nomor 440.1/490/HK-KS/XII/2016, tentang Penetapan Wilayah Pembentukan Kampung Keluarga Berencana di Kota Samarinda Tahun 2020
Perkembangan Kampung KB guyup Rukun Tanah Merah
Kelurahan
Nama Lurah
Tipologi Kelurahan
Luas Wilayah
Populasi
Alamat
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 8770
Jumlah Kepala Keluarga 2953
Jumlah PUS 1845
Keluarga yang Memiliki Balita 851
Keluarga yang Memiliki Remaja 1797
Keluarga yang Memiliki Lansia 528
Jumlah Remaja 1797
Total
1285Total 560
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Tri Wiyono 196803251993121002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
4 orang pokja terlatih dari 4 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Triwulan |