Pendataan Keluarga, Upaya Melindungi dan Memenuhi Hak Setiap Warga Negara !
SEJATI
Dipublikasi pada 11 April 2021
Deskripsi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar program Pendataan Keluarga 2021. Pendataan Keluarga 2021 yang dikenal pula dengan sebutan PK21 itu dilaksanakan secara nasional mulai Kamis, 1 April 2021. Pendataan Keluarga 2021, sebagaimana dijelaskan BKKBN, merupakan kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan keluarga secara serentak secara rutin dilaksanakan oleh BKKBN setiap lima tahun sekali.
Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali, dan pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keluarga yang didatangi ke rumah harus memastikan kader pendata mengenakan masker, serta menjaga jarak aman.
Ada dua jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut. Jenis pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tunggal beserta anaknya.
Pendataan yang di laksanakan oleh kader pendataan Desa Wotbakah Kecamatan Japah itu sendiri bertujuan ;
1. Upaya Menyajikan Data Akurat Untuk Perencanaan Pembangunan
2. Selain mendorong pembentukan satu data keluarga Indonesia, program itu diharapkan juga menjadi dasar kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
3. untuk mendapatkan data mikro profil keluarga, termasuk jumlah anak, jarak anak, usia anak, kehamilan, bayi, kondisi lingkungan, dan mendata keluarga mana yang berisiko tinggi terjadi stunting.
Data yang dikumpulkan oleh petugas PK21 berupa semua aspek kehidupan keluarga, mulai profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan lanjut usia (lansia), keluarga berisiko stunting, hingga keluarga dengan remaja. Sementara bagi para keluarga yang menjadi sasaran pendataan, BKKBN memberikan imbauan berikut:
1.Sebelum dikunjungi petugas/kader pendata, para ibu yang punya anak usia 0-59 bulan segera ke Posyandu dan Puskesmas untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK).
3.Siapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki bayi di bawah lima tahun (Balita).
4.Sediakan waktu untuk pendataan.
5.Menerima petugas pendata dengan menerapkan protokol kesehatan.
6. Menjawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya
Sesi Kegiatan Ekonomi