Pelatihan Penanganan Kekerasan Pada Anak Bagi Aktivis PATBM

RAMPAI
Dipublikasi pada 19 July 2022

Deskripsi

Setiap anak yang dilahirkan memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi  dan pelecehan. Oleh karena itu orang tua dan orang dewasa (termasuk pemerintah) berkewajiban melindungi mereka. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 Kekerasan terhadap anak menjadi fenomena yang tidak ada habisnya. Posisinya dalam Kelompok rentan (vulnerable) di masyarakat memberi peluang bagi orang dewasa dan pihak pihak tak bertanggung jawab sebagai pelampiasan emosi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan serta menangani tindak kekerasan pada anak. 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan