PENANGANAN KORBAN KDRT OLEH DP3AP2KB DAN KELURAHAN

KERANGGAN (Setu)
Dipublikasi pada 27 April 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi korban, memberantas pelaku, dan mencegah terjadinya kasus KDRT di masa depan, yang dihadiri oleh Lurah, kasie. Kesos, dan Pokja Kampung KB,
dalam hal Ini korban di berikan penanganan kasus KDRT, termasuk pendampingan hukum, penyediaan tempat perlindungan, dan program rehabilitasi oleh dinas DP3AP2KB.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh KELURAHAN  dan DP3AP2KB dalam Menangani kasus KDRT. 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan