BPD gelar Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025
Deskripsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah desa dihadiri oleh lembaga Desa, Karang Taruna, Kader KPM, PKK,Bidan Desa, Kader Kesehatan, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat. Musdes penetapan APBDES Perubahan TA 2024 Dihadiri Oleh Forkompincam Kaliori diantaranya Camat Kaliori, Kapolsek serta Danramil turut hadir pula Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.