Gambaran Umum
1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.
Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.
Kecamatan Cikeusal terletak di timur Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Kecamatan Kragilan, Curug dengan luas wilayah sebesar 88,25 Km2. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di kabupaten Serang Kabupaten Banten yang terdapat 17 desa meliputi desa Penyabrangan, Katulisan, Panosogan, Harundang, Bantarpanjang, Dahu, Gandayasa, Mongpok, Sukarame, Cilayang Guha, Cilayang, Sukaraja, Sukaratu, Sukamenak, Cimaung, Cikeusal, dan Sukamaju.
. Kecamatan Cikeusal memiliki batas wilayah sebagai berikut:
ü Sebelah Utara: kecamatan Kragilan
ü Sebelah Timur: Kecamatan Cikande
ü Sebelah Selatan: Kecamatan Petir dan Tunjung Teja
ü Sebelah Barat: Kota Serang
Di Cikeusal sendiri terdapat 1 Kampung KB yang telah dibentuk. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didesain sebagai upaya pemberdayaan masyarakat/keluarga di wilayah pinggiran terhadap pengelolaan program KB atau program lainnya yang sesuai dengan permasalahan di wilayah tersebut. Kegiatannya dikelola berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Pemerintah hanya menstimulasi dan melakukan pendampingan, selebihnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri agar bisa lebih mandiri dalam pengelolaan program. Untuk meningkatkan pencapaian program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana dan program terkait lainnya guna mewujudkaan keluarga kecil berkualitas. Adapun keberhasilan kampung KB sangat ditentukan oleh peran aktif masyarakat diberbagai tingkatan, perlu intervensi program, dana, sarana, prasarana, KIE, advokasi dan penggerakan dari lintas sektor dengan target akhir gerakan budaya secara kolektif dan berkesinambungan, maka kampung KB bisa dianggap sebagai prakarsa masyarakat itu sendiri bukan semata program pemerintah.
Kampung KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan Pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan, serta untuk memperluas cakupan penggarapan
Kampung Keluarga Berkualitas Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang ini dicanangkan pada April 2017. Pada saat itu cakupan wilayah Kampung KB setingkat RW atau setingkat kampung. Maka ditunjuklah Kampung Ciageul Timur dengan latar belakang wilayahnya merupakan wilayah kumuh dan berada wilayah di perbatasan. Pada tahun 2020, cakupan wilayah kampung KB yang tadinya setingkat RW berubah menjadi setingkat desa/ kelurahan sehingga Kampung KB Ciageul Timur menjadi Kampung KB Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
2. Visi & Misi
VISI: “Membangun Desa yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak mulia”
MISI: Mewujudkan Pemerintah Desa yang transparan dan berwibawa :
1. Mengedepankan gotong royong, musywarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat.
2. Meningkatkan Profesionalitas SDM Aparatur Desa
3. Mewujudkan sarana dan prasarana Desa yang memadai;
4. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat baik di Bidang Administrasi dan Kesehatan;
5. Meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat dalam segi keagamaan, kebudayaan, perdagangan dan pertanian.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 5397
Jumlah Kepala Keluarga 2092
Jumlah PUS 1274
Keluarga yang Memiliki Balita 737
Keluarga yang Memiliki Remaja 711
Keluarga yang Memiliki Lansia 807
Jumlah Remaja 711
Total
1075Total 199
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Ayu Anisa 199303072022212010 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |