Gambaran Umum
KONDISI UMUM
Desa Gas Alam Badak I terhitung baru, jika ditilik dari usianya yang baru menginjak usia 11 tahun sejak ditetapkan menjadi Desa Definitif pada tahun 2007 yang lalu, namun geliat pembangunan fisik maupun manusianya terus diupayakan tanpa kenal lelah oleh Kepala Desa dan seluruh aparatnya.
Sebagai desa yang baru berkembang dan masih berbenah, tentu masih sangat banyak kekurangannya, tidak terkecuali yang terkait dengan Program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga).
Hal tersebut bukan hanya terjadi pada Desa Gas Alam Badak I, namun telah menjadi permasalahan umum dihampir semua desa di Indonesia. Peran Pemdes yang belum optimal tersebut, lebih disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang Program KKBPK.
Padahal peran pemerintahan desa yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya adalah berperan sebagai Pemimpin Operasional Program KKBPK.
Selanjutnya dalam Pasal 67 Ayat (2) Undang-undang tentang Desa tersebut, dua hal dari lima kewajiban pemerintah desa adalah Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat dan Memberikan serta Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Desa.
Ditambah dengan Undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya adalah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, belum adanya Komitmen Pemerintah Desa sebagai salah satu Penanggung Jawab terlaksananya Program KKBPK, dengan menyadari bahwa Program KKBPK adalah salah satu program pembangunan yang menjadi tugas dan kewenangan kepala desa dan pemerintahan desa serta menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan, berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadikannya sebagai program sektoral yang terintegrasi dengan pembangunan desa.
Sebagai salah satu agenda pembangunan nawa cita, program KKBPK harus dilaksanakan pemerintahan desa dan pelaksanaannya harus sukses di desa. Namun sebelum adanya Program Kampung KB, peranan Kepala Desa belum maksimal untuk menjalankan Tata Kelola Program KKBPK yang tertuang dalam 4 fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai Pelaksana Advokasi
Kepala Desa melakukan upaya untuk mengajak, membujuk dan memotivasi para pembuat kebijakan (Bupati, Camat, UPTB KB, Puskesmas, MUI Kecamatan/Desa, BPD dan para pembuat kebijakan lainnya) agar mengeluarkan regulasi KKBPK terutama yang berpihak kepada masyarakat marginal.
2. Sebagai Pelaksana Motivasi
Kepala Desa melakukan upaya untuk membujuk, mengajak seseorang atau kelompok (Ketua RT, Petugas Kesehatan, Kelompok Kegiatan dan Masyarakat luas) agar yang dimotivasi mau melaksanakan materi yang disampaikan oleh komunikator
3. Sebagai Pelaksana Pemberdayaan
Kepala Desa melakukan upaya untuk menggali, menelaah potensi seseorang atau kelompok kemudian di fasilitasi agar potensi tersebut dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Misalnya memberdayakan kelompok remaja agar mereka berkiprah untuk menggalang dan membudayakan agar di desanya agar tidak terjadi kawin muda.
4. Sebagai Pelaksana Fasilitasi
Kepala Desa melakukan upaya untuk memberikan bantuan, jalan serta penggerakan lainnya agar sesuatu yang sudah ada berjalan lancar menuju ke arah yang lebih baik. Misalnya memberikan baju seragam, memberikan reward dan sebagainya.
Beberapa potensi wilayah yang telah dimiliki oleh Desa Gas Alam Badak I, untuk mendukung Pencanangan Program Kampung KB
1. Potensi Kegiatan
• Kelompok Tani (Kelompok Tani Karya Pemuda Gas Alam, Kelompok Tani Berkah Terang, Kelompok Tani Wanita Subur Lestari, Kelompok Tani Padaidi, Kelompok Tani Wira Karya, Kelompok.Tani Subur Makmur, Kelompok Tani Tengko Situru, Kelompok Tani Marendeng dan Kelompok Tani Cita Mandiri).
• Kelompok Olahraga (Persatuan Bulu Tangkis Mitra Gas Alam)
• Kelompok Majelis Ta’lim (Majelis Ta’lim Dasawisma Gas Alam, Kelompok Yasinan Al-Madani, Kelompok Pengajian Al-Istiqomah)
• Kelompok Ekonomi (Persatuan Pelaku UKM)
• Kelompok Pemuda (Komunitas Musik Anti Narkoba)
2. Potensi Pelayanan Kesehatan
• Satu (1) unit Klinik Kesehatan
• Tiga (3) unit Praktek Bidan
• Satu (1) unit Puskesmas Pembantu (Pusban)
• Satu (1) unit Posyandu Lansia
• Tujuh (7) unit Posyandu yang tersebar secara merata di wilayah administratif Desa Gas Alam Badak I dengan jumlah Kader Posyandu yang memadai.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 4454
Jumlah Kepala Keluarga 1198
Jumlah PUS 974
Keluarga yang Memiliki Balita 369
Keluarga yang Memiliki Remaja 629
Keluarga yang Memiliki Lansia 241
Jumlah Remaja 447
Total
677Total 297
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Dela Puspa Octavia 0 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 41 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |