Pertemuan Pokja Kampung KB

Kelurahan Bener
Dipublikasi pada 22 July 2018

Deskripsi

Materi I disampaikan oleh Sekretaris Camat Tegalrejo, Dra. Erna Nur S.
Pembinaan Ketahanan Keluarga bagi Warga Pendatang (Anak Kost)
1. Penduduk pendatang harus bisa berbaur dengan masyarakat dan diharapkan jangan bersikap eksklusif.
2. Setiap usaha pondokan harus ada induk semang dan tidak boleh dicampur antara laki-laki dan perempuan, kecuali keluarga.
3. Setiap pondokan wajib mempunyai ijin usaha.
4. Bagi warga pendatang wajib lapor kepada pengurus kampung, RT, RW, dan mematuhi setiap ketentuan yang ada, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang kurang baik.
5. Warga pendatang yang tinggal dan menghuni pondokan harus mampu berbaur dengan warga masyarakat untuk menghindari kecurigaan dan prasangka dari warga.
6. Warga asli juga harus siap menerima kehadiran warga pendatang dengan sikap terbuka sehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis antara warga asli dan warga pendatang untuk menciptakan suasana kehidupan yang tertib dan aman.
Materi II disampaikan oleh Ketua RW 4, Bp. Mujiono
Pembinaan dan Peningkatan Kerukunan di Lingkungan dengan Warga Pendatang
Dampak dari adanya rumah pondokan (kontrakan, kos-kosan) terhadap masyarakat antara lain adalah adanya pendatang baru, budaya baru (yang dibawa oleh warga pendatang tersebut), berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya kepadatan penduduk, meningkatkan pula tingkat kerawanan akan aksi kriminalitas, dan berkembangnya sikan individualis dan egois. Namun di sisi lain, dampak positifnya adalah keadaan seperti ini dapat memupuk sikap kerja sama, solidaritas, dan tenggang rasa.
Sebagai manusia modern hendaknya kita bisa menempatkan diri di lingkungan masyarakat. Kita tidak bisa hidup secara individual. Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti berinteraksi satu sama lain dan saling membutuhkan. Apalah jadinya bila tidak ada siapapun disaat kita membutuhkan bantuan. Sehebat apapun kita, semua itu ada batasnya. Inilah pentingnya berkomunitas dalam masyarakat. Dengan bersosialisasi dan membaur dalam lingkungan masyarakat diharapkan tercipta sebuah kondisi yang rukun dan damai.
Maka dari itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan pemimpin wilayah yakni mengkoordinasikan dan mendorong Lurah/perangkat RT/RW untuk mengaktifkan kembali Siskamling. Bisa melalui ronda hingga tingkat RT/RW, serta wajib lapor bagi tamu 1×24 jam kepada ketua RT/RW di lingkungannya. Hal ini termasuk melakukan pendataan terhadap pendatang yang mondok atau mengontrak rumah.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan