RAPAT KOORDINASI KELOMPOK KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KKLPMD) KALURAHAN SUMBERHARJO PRAMBANAN SLEMAN

SUMBERHARJO
Dipublikasi pada 12 January 2024

Deskripsi

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KKLPMD adalah Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berada di tingkat Desa. KKLPMD Kalurahan Sumberharjo melakukan rakor secara rutin setiap tahunnya. Dalam kesempatan ini dihadiri sebanyak 20 orang peserta.

Desa punya peran mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor  107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan, salah satu fungsi Kecamatan adalah pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa.

Kegiatan ini terlaksana dengan baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan