Kaur Tata Laksana Wukirsari Sosialisasikan Peraturan Pada Dokumen Kependudukan
Deskripsi
Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Wukirsari Rosyid Ma’ruf, S.E. sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Dukuh yang bertempat di Ruang Rapat Sadewa Balai Kalurahan Wukirsari (08/06/2022).
Rosyid Ma’ruf meminta Dukuh untuk menyampaikan informasi tersebut kepada warganya agar nantinya memudahkan petugas Disdukcapil dan petugas Kalurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut terdapat tata cara pencatatan nama dan diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat