Pembbagian Insentif Untuk Ketua RT Dan Ketua RW Kalurahan Wukirsari
Deskripsi
Pemerintah Kalurahan Wukirsari menyalurkan insentif untuk 150 Ketua RT dan RW se-Kalurahan Wukirsari pada hari Jum’at, 14 April 2023. Bertempat di Aula Balai Kalurahan Wukirsari, kegiatan penyaluran berlangsung dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Lurah Wukirsari, Ketua BPKal, Jagabaya, serta Bhabinkamtibmas Wukirsari.
Dalam sambutannya Lurah Handung berterimakasih kepada seluruh Ketua RT yang telah membantu Pemerintah Kalurahan Wukirsari dalam melayani masyarakat khususnya di Kalurahan Wukirsari. Beliau mewakili Pemerintah Kalurahan Wukirsari mengenai menjelaskan mengenai ketugasan ketua RT dan RW sebagai Lembaga Kalurahan yang ada di Padukuhan.
“Tentunya tugas (ketua) RT dan RW tidak mudah karena (ketua) RT dan RW dijadikan penengah, dijadikan tempat untuk berkeluh kesah oleh warganya yang pertama sebelum ke Dukuh” kata Lurah Handung.
Lurah Wukirsari juga menjelaskan jika biasanya penentu kebijakan atau program-program tingkat dusun dimusyawarahkan di tingkat RT RW. selanjutnya Dukuh sebagai wakil Pemerintah Desa atau Kalurahan di tingkat dusun akan memberikan arahan agar kegiatan di tingkat dusun yang dikoordinatori Ketua RT dan Ketua RW sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sleman Gani Sadat S.H, M.Kn. mengenai ketugasan Ketua RT dan RW. Menurut Gani Sadat, Ketua RT RW menjadi orang pertama yang menangani masalah di warganya.
“Misal ada masalah di warga, (Ketua) RT atau RW menjadi orang pertama yang menanganinya sebelum sampai ke Dukuh” ucap Gani Sadat.
Beliau juga memberitahukan jika saat ini DPRD DIY juga membahas tentang tambahan insentif untuk RT dan RW dari Dana Keistimewaan. Selain itu nantinya Ketua RT dan Ketua RW diganti penyebutannya supaya sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Beliau meminta doa dari seluruh Ketua RT RW suapaya undang-undang tersebut dapat di-sah-kan.
Aturan mengenai tugas Ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).