Pengambilan Sampel Air Limbah Pada Tiga Titik Di Kalurahan Wukirsari oleh DLH Kabupaten Sleman
Deskripsi
Air limbah atau limbah cair rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari perumahan termasuk bekas pencucian hingga pembuangan dari septictank.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, air limbah harus dipantau setiap waktu yang ditetapkan. Lokasi pemantauan dan titik pengambilan sampel air limbah harus representatif sehingga data yang diperoleh dapat menggambarkan kualitas air limbah yang telah disaring menggunakan bak-bak kontrol supaya tidak mencemari lingkungan.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman mengambil sample Air Limbah dari tiga titik Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang ada di Wukirsari (05/05/2023). Tiga titik tersebut yaitu IPAL Komunal Huntap Gondang 3, IPAL Komunal Huntap Dongkelsari RW 39 dan IPAL Komunal Huntap Dongkelsari RW 40.
Pengambilan sampel air limbah dilakukan berdasarkan pada tujuan antara lain, mengetahui efisiensi proses penyaringan di bak kontrol, sampel diambil pada bak kontrol air limbah sebelum masuk ke pipa atau saluran gabungan menuju unit instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Keperluan evaluasi efisiensi IPAL, sampel diambil pada titik sebelum (inlet) dan setelah (outlet) IPAL dengan memperhatikan waktu retensi. Serta untuk keperluan pengendalian pencemaran air.
Harsya selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) DLH Kabupaten Sleman mengatakan pengambilan sampel di lakukan setiap tahun di Kelompok IPAL yang sudah terdaftar di DLH Kabupaten Sleman. Beliau menambahkan jika nantinya akan diadakan sosialisasi tentang Perawatan IPAL untuk Huntap Dongkelsari minggu depan. Sosialisasi diharapkan dapat menambah pengetahuan serta perhatian warga supaya selalu merawat IPAL yang mereka miliki.