Penetapan Batas Tanah Kas Desa Yang Digunakan Untuk Fasum Makam Nyemengan Dengan Tanah Wakaf Simbah Harjo Kromo Alm

Glondong
Dipublikasi pada 12 January 2020

Deskripsi

Penetapan batas tanah kas desa yang dipakai untuk fasum makam nyemengan dengan tanah wakaf yang diwakafkan oleh simbah Harjo Kromo Alm.

Fasum Makam Nyemengan juga menjadi obyek pendataan tanah kas desa disaksikan oleh ketua RT 04,Juru kunc makam dan warga sekitar.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada