Penetapan Batas Tanah Kas Desa Yang Digunakan Untuk Fasum Makam Nyemengan Dengan Tanah Wakaf Simbah Harjo Kromo Alm
Glondong
Dipublikasi pada 12 January 2020
Deskripsi
Penetapan batas tanah kas desa yang dipakai untuk fasum makam nyemengan dengan tanah wakaf yang diwakafkan oleh simbah Harjo Kromo Alm.
Fasum Makam Nyemengan juga menjadi obyek pendataan tanah kas desa disaksikan oleh ketua RT 04,Juru kunc makam dan warga sekitar.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada