Pencegahan Kekerasan Dan Usia Perkawinan Anak

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KALURAHAN PONCOSARI
Dipublikasi pada 10 March 2025

Deskripsi

Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak. Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Berdasarkan pada data tersebut, Kalurahan Poncosari bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul melaksanakan giat sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dan Usia Perkawinan Anak. Dilaksanakan pada hari rabu (11/03/2025) giat sosialisasi dihadiri oleh narasumber dari Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul Kodrat Untoro, S.Sos, Lurah beserta Kamituwa Poncosari beserta para peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Lurah Poncosari menyampaikan terimakasih kepada para peserta sosialisasi atas kehadirannya dan harapannya para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai dan dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber. Beliau juga berharap para peserta untuk dapat menyebarkan informasi yang disampaikan oleh narasumber kepada masyarakat luas.

Sebagai narasumber, Kodrat Untoro, S.Sos selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul menyampaikan mengenai pentingnya penundaan usia pernikahan, dengan usia ideal pernikahan perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Beliau juga menggarisbawahi dampak negatif pernikahan dini, seperti ketidaksiapan, terutama bagi mereka yang masih dalam fase pendidikan menengah (SMP dan SMA) dan masa pencarian jati diri.

Penundaan usia pernikahan adalah topik yang semakin penting dalam masyarakat kita saat ini. Ini berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan usia minimum saat seseorang menikah, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi individu untuk lebih matang secara emosional dan finansial sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Dengan memahami pentingnya penundaan usia pernikahan, kita dapat berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih sehat dan stabil.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan