Forum Musyawarah Kampung KB

Kampung KB TERATAI
Dipublikasi pada 18 February 2019

Deskripsi

Pelaksana        : PKB Girisubo

Perserta          : PKB, Kader Kampung KB, Kades, Dukuh, RT, RW dan Warga

Waktu                : 09.00 WIB - Selesai


Manual Acara

a Pembukaan oleh PKB

b Sambutan oleh Dukuh Nanas dan PKB

c Materi oleh Bapak Drs.Supriyadi ( Kades Tileng )

d Materi oleh Ibu Dra. Dwi Iswantini ( Dinas )

e Penutup


Kesimpulan Kegiatan

 a PKB, Sabrur Rohim, MSI menegaskan, bahwa pada intinya dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pendewasaan usia perkawinan ( PUP ) dapat mencegah angka pernikahan usia dini khususnya di lingkup dusun nanas ini.. Dukuh nanas, beliau mengucapkan selamat datang kepada PKB kecamatan Girisubo dan tamu undangan.Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membawa dampak positif dari segi pernikahan .beliau juga menyampaikan dari anak – anakbalita alhamdulilah sehat, dan untuk lansia dengan di bentuknya kampung KB lansia berubah menjadi lebih baik.PKB, Prasetyohadi.SIP mengajak perserta dan tamu undangan untuk Salam KB ! .beliau menyampaikan kegiatan kampung KB saat ini hanya berkutat dengan pertemuan.Mungkin sepengetahuan kita, KB itu untuk membatasi 2 anak cukup.Tetapi KB bukan hanya itu saja, melainkan juga mengyangkut bagaimana cara menyiapkan keluarga yang terencana tersusun dengan baik agar kedepanya mampu membentuk keluarga yang bahagia.

 b Kades Tileng menyampaikan kasus yang pertama terbaru adalah di Padukuhan Ngasem yaitu pernikahan anak usia 16 tahun.Beliau menyampaikan pengaruh sebesar apapun yang terjadi di luar sana itu tergantung bagaimana cara kita menyikapi masalah tersebut.Kades Tileng juga menyampaikan beban terberat itu sebenarnya ada pada KUA bukan pada pemerintahan desa. Jika Kades ataupun Camat tidak menyetujui pernikahan di bawah umur tetapi pihak KUA ada izin untuk meningkahkan iyu akan sama saja. Titik paling terpenting adalah kesadaran, karena dengan kesadaran kita yang kita utamakan. Aturan itu sebenarnya ada di hati kita masing – masing .salah satu untuk mengatasi pernikahan dini adalah dengan melanjutkan sekolah.

 c Dinas menyampaikan bahwasanya Upaya pencegahan perkawinan usia anak di kabupaten Gunungkidul adalah Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.36 Tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak.Kebijakan ini dikeluarkan semakin menurunnya angka pernikahan pada usia anak.Latar belakang pernikahan usia anak ada 6 faktor yaitu; factor ekonomi, pendidikan, seks pra nikah di kalangan remaja, Faktor Kontrol Gender, adat tradisi dan kebiasaan, keamanan.karena data menunjukan masih tingginya angka pernikahan dini di kabupaten ini, terutama 2010 – 2014.Kebijakan ini cukup efektif untuk menekankan pernikahan dini . 


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan