Peraturan Desa Gerbosari tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Berhasil Ditetapkan

Kampung KB Gerbosari
Dipublikasi pada 03 October 2019

Deskripsi

Desa Gerbosari 3/10/2019, Pemerintah Desa Gerbosari pada tahun ini telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah untuk anggaran 2020. Rencana kerja Pemerintah ini didahului melalui musyawarah pedukuhan yang dilakukan di 19 pedukuhan yang berada di Gerbosari. Musyawarah Pedukuhan tersebut dilakukan untuk menjaring aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil musyawarah pedukuhan tersebut, Badang Pemusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Gerbosari melalukan Musyawarah Desa untuk menentukan Prioritas Usulan dari pedukuhan, yang nantinya hasil dari musyawarah desa ini mesjadi bahan pada Musayawarah Rencana Pembangunan Desa. Tim panitia dibentuk untuk mengkaji hasil dari musyawarah desa tersebut, dan di komparasikan dengan RPJM Desa. Tim panitia membuat rancangan anggaran biaya untuk semua kegiatan yang telah disetujui di Musyawarah Desa, kemudian disidangkan kembali di Tingkat Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Desa.

Bertempat di Gedung Serbaguna Gerbosari yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Dukuh dan Staf, serta Badan Permusyawaratan Desa, hari ini menyepakati Rancangan Peraturan Desa Gerbosari Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020. Dalam Raperdes, kegiatan masih menitik beratkan pada pemerataan pembangunan maupun pemberdayaan. Perencanaan sesuai dengan program yang diprioritaskan oleh pemerintah terutama untuk penggunaan Dana Desa. Diutamakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik serta untuk penanggulangan masalah stunting.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan