Pelatihan perempuan potensial di Kulon Progo

Kampung KB Gerbosari
Dipublikasi pada 12 March 2020

Deskripsi

Gerbo news. Dalam rangka membangun pemahaman konsep gender dan pentingnya gerakan pemimpin perempuan dalam pemenuhan kebutuhan praktis dan strategis perempuan termasuk kebutuhan kelompok rentan marginal, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk ( Dinas P3AP2)  Jogjakarta menyelenggarakan kegiatan pelatihan perempuan potensial di Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut diselenggarakan di ruang rapat sekretariat bersama PKK dan GOW, dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo.

Para peserta pelatihan terdiri dari beberapa Kapanewon antara lain Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Lendah, Kapanewon sentolo dan Kapanewon Sentolo. Selain itu ada juga dari pengurus PKK Kabupaten Kulon Progo dan pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW). Dari masing – masing Kapanewon terdiri dari beberapa Kalurahan, untuk Kapanewon Samigaluh dihadiri perwakilan dari Kalurahan Gerbosari, Kalurahan Ngargosari dan Kalurahan Pagerharjo. Dari Kalurahan Gerbosari dihadiri oleh Kamituwa yaitu ibu Ratna Endarni, ibu Tri Wahyuni Suprihatin sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan ibu Budi Sapti Mulyani yaitu Dukuh Ketaon.

 Narasumber pertama yaitu ibu Reni A. Prahesty dari Perkumpulan Narasita Jogjakarta menyampaikan tentang pengertian Hak Azasi Manusia ( HAM) menurut deklarasi Universal  HAM dan menurut UU no 39 tahun 1999 Republik Indonesia. Cakupan HAM tidak hanya mencakup hak – hak sipil dan politik seperti kebebasan berbicara dan bebas dari penyiksaan melainkan juga meliputi hak – hak sosial, ekonomi dan budaya seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak dll. HAM merupakan hak yang dimiliki oleh individu karena mereka merupakan manusia maka HAM bersifat : universal ( berlaku untuk semua tanpa ada perbedaan), hakiki : hak yang dimiliki sejak lahir, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi dan saling tergantung. Hak perempuan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan di negaranya diatur didalam pasal 7 CEDAW ( hak untuk dipilih dan dipilih, hak berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, hak untuk memegang jabatan dalam pemerintahan dll).

 Narasumber ke dua menyampaikan tentang desa ataupun kantor yang ramah disabilitas. Disuatu kantor atau tempat publik harus disediakan tempat / jalan untuk disabilitas dan orang tua. Misalnya toilet duduk dengan pegangan besi di kiri kanannya, jalan yang bisa dilalui kursi roda. Selain itu juga disediakan ruang menyusui serta tempat bermain anak. Red: Ra_Ni
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada