Pembuatan SATGAS dan Tim Percepatan Pelaksanaan Sistem Pemilahan Sampah
KAMPUNG KB PULAU PANGGANG
Dipublikasi pada 12 February 2020
Deskripsi
Warga di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara ‘diwajibkan’ memilah sampah mulai dari rumah. Hal itu sesuai dengan surat edaran dan keputuasan lurah setempat terkait dengan pengelolaan sampah.“Saat ini kita sosialisasikan tugas pokok Satgas RW untuk mengawasi dan mengendalikan sampah di wilayah masing-masing,” ungkap Pepen Kuswandi, Lurah Pulau Panggang.
Program pilah sampah mulai diberlakukan saat Hari Sampah Nasional pada 22 Februari 2020 mendatang. Sedangkan wilayah yang akan menjadi percontohan yaitu RW 04 Kelurahan Pulau Panggang.
“Pulau Pramuka akan menjadi percontohan, selanjutnya akan diberlakukan di wilayah RW lainnya,” tegasnya.
Untuk melaksanakan program tersebut Kelurahan Pulau Panggang bekerjasama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu dan Komunitas Rumah Hijau.
Ketua Kominitas Rumah Hijau, Maharia mengaku sangat mendukung program tersebut. pasalnya, menurut dia, untuk mengelola sampah harus dimulai dari sumber utamanya yakni rumah tangga.
“Warga harus berperan dari rumah sendiri, dengan melakukan pemilahan akan mengurangi volume sampah yang ada,” jelasnya.
Sesi Kegiatan Keagamaan