Zoom Cloud Meetings Acara : Kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Kampung KB
Deskripsi
Assalamualaikum ijin melaporkan notulen kegIatan ini sbb :
No.Surat : 9054/KG-07.00
Hari : Senin
Tanggal : 27 November 2023
Waktu : 13.00 s/d Selesai
Tempat : Zoom Cloud Meetings
Acara : Kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Kampung KB
Dihadiri oleh :
1.Kasatpel Sudin PPAPP
2.PPAPP Sudin PPAPP
3. PKK Pokja IV Kecamatan
4.PKK Pokja IV Kelurahan
5.PPKBD se-Kota Administrasi Jakarta Pusat
6.Para Sub PPKBD se-Kota Administrasi Jakarta Pusat
7. Para Sub Pokja Kampung KB se-Kota Administrasi Jakarta Pusat
Susunan Acara
1.Pembukaan oleh MC dan Pembacaan Doa
2.Sambutan Kasie Kepala Seksi PPKB Sudin PPAPP Jakarta Pusat
3.Paparan Materi “Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas”
4.
Materi 1. Paparan Materi “Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas”
(TP PKK Kota Administrasi Jakarta Pusat / Ibu.Dian Andiani)
*INTRUKSI PRESIDEN
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
*Konsep Kampung Keluarga Berkualitas adalah Satuan Wilayah Setingakat desa/Kelurahan dimana terdapat integrase dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat
*STRATEGI PENYELENGGARAAN
1.Peningkatan Komitmen dan peran serta pemerintah pusat, pemerintah provinsi pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dan mitra kerja
2.Penguatan basis data keluarga dan pemanfaatan sumber data sector lain
3.Pengintegrasian program pembangunan sumber daya manusia berbasis keluarga
4.Kembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui penguatan fungsi keluarga
*TAHAPAN 8 ZKSI KONVERGENSI
1.Analisis Situasi
2.Perencanaan Ke3giatan
3.Rapat Koordinasi
4.Dukungan Regulasi
5.Pembinaan OPD dan Kader
6.Manajemen data
7.Review Kinerja Tahunan
8.Pengukuran Keberhasilan
*Dalam Management Program dilaksanakan 5 Tahapan, yaitu :
1.Perencanaan
2.Pelaksanan
3.Pemantauan
4.Penilaian
5.Pelaporan
*Rencana Tindak Lanjut:
1.Menyusun Kebijakan dari Gubernur/Walikota/Bupai/Camat/Lurah tentang Kampung Keluarga Berkualitas
2.Pembentukan Pokja/Tim Koordinasi Kampung Keluarga Berkualitas tk.Provinsi sampai tk.Kelurahan
3.Advokasi dan Fasilitasi pembentkan Kampung eluarga Berkualitas
4.Pendampingan dan pembinaan Kampung Keluarga Berkualitas
5.Optimalisasi pokja Kampung Keluarga Berkualitas dalam rangka pencapaian target Inpres Nomor 3/22
Demikian Notulen ini saya buat, Terima Kasih 🙏🏻