Sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022 tentang Pedoman RT dan RW
Kampung KB Kelurahan Pondok Labu
Dipublikasi pada 23 May 2022
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman masa jabatan pengurus RT dan Pengurus RW yang semula 3 (tiga) Tahun menjadi selama 5 (lima) tahun. "Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, Kasi Pemerintahan, Ketua RT, Ketua RW, LMK
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan