Patroli Pelaksanaan PSBB

Kampung KB Karang Anyar
Dipublikasi pada 11 April 2020

Deskripsi

Pelaksanaan (Pembatasan Sosial Berskala Besar ) PSBB Kelurahan Karang Anyar merupakan Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provindi DKI Jakarta. Di dalam Pergub ini, ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan COVID-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan