Masjid yang masih mengadakan Sholat Jumat dan Tarawih

Kampung KB Karang Anyar
Dipublikasi pada 04 May 2020

Deskripsi

Rapat Masjid yang masih melaksanakan Sholat Jumat dan Tarawih, dengan sasaran para Ketua DMI Masjid yang melaksanakan Sholat Jumat dan Tarawih. Tujuannya untuk mensosialisasikan kembali Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 dan seruan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta No.c-058/DP=PXI/III/2020 dan N0.2.440/SB/DMI-DKI/III/2020 , yaitu pelarangan masjid melaksanakan Sholat Jumat dan Tarawih untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19)
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan