Posyandu Balita

Pulau Beringin
Dipublikasi pada 20 August 2019

Deskripsi

Pada Hari Senin tanggal 20 Agustus 2019 , diadakan posyandu balita di Desa Pulau Beringin, kegiatan ini dilaksanakan dirumah Kepala Desa. Dihadiri oleh keluarga yang memiliki balita sebanyak 30 keluarga. Seperti kita tahu Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.

Tujuan posyandu antara lain:
Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
Membudayakan NKBS
Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
Kegiatan Pokok Posyandu
KIA
KB
Imunisasi
Gizi
Penanggulangan diare
Pelaksanaan Layanan Posyandu
 Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:
Meja I     : Pendaftaran
Meja II   : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV  : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V   : Pelayanan kesehatan berupa:

Imunisasi
Pemberian vitamin A dosis tinggi.
Pembagian pil KB atau kondom.
Pengobatan ringan.
Konsultasi KB.
Manfaat Posyandu
Posyandu memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare.
1. Kesehatan ibu dan anak
Ibu: Pemeliharaan kesehatan ibu di posyandu, Pemeriksaan kehamilandan nifas, Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah, Imunisasi TT untuk ibu hamil.
Pemberian Vitamin A: 
Penimbangan Balita: Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu. Penimbangan secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendeteksi sedini mungkin penyimpangan pertumbuhan balita. Dari penimbangan yang kemudian dicatat di KMS, dari data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita  apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan baik pula.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan