Forum Musyawarah Desa di Kampung KB

Pulau Beringin
Dipublikasi pada 27 September 2019

Deskripsi

NOTULEN
KEGIATAN FORUM MUSYAWARAH DESA DI KAMPUNG KB PULAU BERINGIN
DESA PULAU BERINGIN
a. Hari / Tanggal Kegiatan : Jumat / 27 September 2019
b Waktu Mulai Kegiatan : 08.00 WIB s.d selesai
c. Tempat Kegiatan : Balai Desa Pulau Beringin
d. Macam Kegiatan : Forum Musyawarah Tingkat Desa Program Kampung KB
 Uraian Jalannya Kegiatan
 - Pimpinan Kegiatan Koordinator PKB Kec. Kikim Selatan
 - Jumlah Yang Hadir : 20 orang
 Susunan Acara :
Pembukaan dengan penyampaian kata sambutan dari Kades Pulau Beringin, Pembahasan materi oleh 4 narasumber, diskusi, penutup.
f. Agenda Kegiatan :
Evaluasi kegiatan kampung KB, identifikasi permasalahan dan solusi terhadap masalah atau kendala yang dihadapi kampung KB Pulau Beringin
1.
Kegiatan Forum Musyawarah Desa diikuti oleh Kepala Desa Pulau Beringin dan perangkatnya, Ketua TP.PKK Desa, Penyuluh KB, Instansi Terkait, kader kelompok kegiatan KKBPK, dan poktan lintas sektor.
2.
Dengan melafazkan Basmallah kegiatan Pertemuan Forum Musyawarah Tingkat Desa di Kampung KB dimulai di pandu oleh moderator. Dilanjutkan dengan acara kegiatan Forum Msyawarah yaitu:
a. Laporan penyelenggara kegiatan oleh Dwi Sisko Maryani, SE selaku PKB Desa Pulau Beringin Kec. Kikim Selatan
b. Kata Sambutan Kepala Desa Pulau Beringin sekaligus membuka kegiatan Forum Musyawarah Desa
c. Penyajian materi oleh nara sumber yaitu dari Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua TP PKK Desa dan Bidan Desa Pulau Beringin.
3.
Materi Kegiatan Pertemuan POKJA :
a. Iin Nila dengan materi “Rumah Dataku sebagai Basis Data di Kampung KB”.
b. Risman dengan materi “Program Keluarga Berencana (KB) untuk Menekan Angka Kelahiran”.
c. Dewanti Sukaini dengan materi “PKK se bagai Salah Satu Wadah Program KB”.
d. Sri Lestari, Bidan Desa Pulau Beringin dengan materi “Empat Terlalu”.
4.
Pertanyaan dari peserta kegiatan :
a. Salah satu peserta mengungkapkan pernah mendengar mengenai PUP, apakah PUP itu?
b. Dari mana sajakah sumber data pada rumah dataku? Apakah instansi lain boleh mengambil data dari rumah dataku?
5
Pembahasan :
a. PUP adalah kependekan dari Pendewasasn Usia Perkawinan. Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan kondisi usia perkawinan pertama wanita yang tepat dan ideal dalam mendukung pembangunan kesehatan reproduksi. Untuk wanita 21 tahun dan pria 25 tahun.
b. Data pada Rumah Data bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, data potensi desa, ataupun data catatan sipil. Agar data-data ini dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait hendaknya data-data tersebut senantiasa di update oleh si pengelola rumah data. Tentu saja instansi lain boleh menggunakan data pada rumah dataku sepanjang data tersebut dapat di pertenggungjawabkan.
6. Penutup
Dengan melafazkan Hamdallah kegiatan Forum Musyawarah Tingkat Desa dinyatakan selesai.
Kikim Selatan, 27 September 2019
Notulen
        Dwi Sisko Maryani, SE

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada