Rapat POKJA Kampung KB

Pulau Beringin
Dipublikasi pada 22 October 2018

Deskripsi

Pada tanggal 22 Oktober 2018 Kepala Puskesmas Nanjungan memberikan penyuluhan mengenai prosedur pendaftaran BPJS bagi warga yang belum memiliki kartu tersebut.

1. Pendaftaran bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang akan menjadi peserta PBI dapat dilakukan oleh Kepala Desa dan kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat


2. Pendaftaran bagi peserta pekerja penerima upah / PPU

Perusahaan atau Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota ke;uarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir badan usaha, data migrasi karyawan dan anggota keluarga sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian Perusahaan/Badan Uusaha melakukan pembayaran ke Bank yag telah bekerjasama. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan JKN.


3. Pendaftaran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan Bukan pekerja

Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan dan mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta dengan melampirkan Fotokopi KK, Fotokopi KTP masing - masing 1 lembar, Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga, Pasfoto 3x4 masing - masing sebanyak 1 lembar. 

Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor virtual account, calon peserta melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama (BRI, Mandiri, BNI).

Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan