ibu hamil meninggal pasca melahirkan, banyak para ibu tidak memberikan asi pada anaknya, blm ada pemanfaatan perkarangan rumah

karangcaya
Dipublikasi pada 17 October 2018

Deskripsi

MANFAAT MENGIKUTI PROGRAM KELUARGA BERECANA
Oleh : Sastriani, SE ( Kasubag TU KB )
Manfaat Mengikuti Program Keluarga Berencana
Program KB memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan keluarga di Indonesia. Manfaat dari KB antara lain:
1. Menurunkan Risiko Kanker Rahim dan Serviks
Rahim adalah bagian penting dalam organ reproduksi wanita. Salah satu penyakit berbahaya yang dapat menyerang sistem reproduksi ini adalah kanker rahim. Kanker rahim menyerang sel-sel pada dinding rahim.
Sementara kanker serviks adalah kanker yang muncul pada leher rahim organ wanita. Serviks berfungsi sebagai pintu masuk menuju rahim.
Kedua kanker ini disebabkan oleh virus HPV atau Human Papillomavirus.
Penggunaan alat-alat kontrasepsi seperti spiral dapat menurunkan resiko terserang kanker ini secara signifikan. Hal ini dikarenakan spiral yang ditanam di dalam rahim dapat mencegah serangan dari virus HPV.
2. Menghindari Kehamilan yang Tidak Diharapkan
Kehamilan yang tidak diharapkan sering kali terjadi di tengah masyarakat dan biasanya disebabkan oleh kecerobohan. Kasus ini umumnya terjadi pada pasangan muda yang belum terikat pernikahan atau keluarga yang sudah memiliki terlalu banyak momongan.
Maraknya pergaulan bebas di Indonesia juga membuat jumlah kehamilan di luar nikah kian meningkat.
Kehamilan-kehamilan tersebut biasanya diakhiri dengan tindakan berbahaya yaitu aborsi untuk menggugurkan kandungan.
Jika janin tersebut akhirnya dilahirkan, tetap akan ada masalah seperti kesiapan mental orang tua dalam membina momongan atau beban ekonomi keluarga yang akan meningkat.
Program KB dibuat dengan tujuan meminimalisir kasus-kasus seperti ini.
3. Mencegah Penyakit Menular Seksual
Berhubungan seksual tidak terlepas dari risiko menderita penyakit menular seksual (PMS). Penggunaan alat kontrasepsi dapat mencegah penyakit-penyakit seperti HIV/AIDS, sipilis, dan penyakit menular seksual lainnya.
4. Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Bayi
Proses kehamilan yang direncanakan dengan matang akan memberikan dampak baik bagi kesehatan ibu dan bayi.
Program keluarga berencana akan memberikan pengarahan kepada orangtua untuk langkah-langkah menjaga kesehatan ibu hamil dan kesehatan kandungan.
5. Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Kasus ibu dan bayi yang meninggal pada proses persalinan masih sering dijumpai. Kasus tersebut bisa terjadi sewaktu proses persalinan maupun di hari-hari awal kelahiran sang bayi.
Hal seperti ini terjadi karena sang ibu kurang mengerti hal-hal yang harus dilakukan sewaktu masa hamil atau belum siap untuk melahirkan.
Program keluarga berencana juga akan memberikan pengarahan kepada ibu hamil dan keluarga tentang cara merawat kesehatan ibu dan janin. Selain itu pengarahan tentang proses persalinan juga akan diberikan.
6. Menghasilkan Keluarga yang Berkualitas
Kualitas keluarga banyak ditentukan oleh perencanaan keluarga yang matang mengenai jumlah anak, jarak kelahiran dan usia ideal untuk hamil. Keluarga yang merencanakan hal tersebut secara mendalam memiliki kesempatan lebih besar untuk menjadi keluarga berkualitas dari berbagai aspek kehidupan.
Kesehatan yang terjaga, ekonomi yang stabil, serta pendidikan yang baik adalah beberapa aspek penting untuk keluarga berkualitas.
7. Menjamin Pendidikan Anak Lebih Baik
Dewasa ini, banyak dijumpai anak di bawah umur yang seharusnya bersekolah, terlihat membanting tulang untuk mencari uang sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk membantu menghidupi dan mengurangi beban keluarganya.
Masalah ini terjadi karena kurangnya perencanaan dalam keluarga.
Jumlah momongan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga, jika memang sedang berkekurangan, sebaiknya berpikir lebih matang sebelum menambah momongan.
PEMBERIAN ASI EKLUSIF PADA BAYI
Oleh : Juairiah ( PKM Sukamerindu )
Di antara tanggung jawab pertama orang tua ketika si buah hati lahir adalah memberinya nafkah yang mencukupi kebutuhannya, mulai dari pakaian sampai makanan. Dan al-Hamdulillah, di antara tanda kesempurnaan ciptaan Alloh ta’ala adalah diciptakannya ASI bagi para wanita (bahkan hewan mamalia betina) yang telah melahirkan sebagai makanan bagi anaknya. Dan menurut penelitian para Dokter sekarang ini bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, bahkan bagi bayi yang lahir premature.
Dan Kolostrum (ASI yang keluar di awal-awal setelah melahirkan, berwarna kekuning-kuningan) menurut beberapa literatur merupakan “imunisasi alami” bagi bayi atau sebagai obat yang mengandung zat kekebalan yang sangat berguna bagi bayi, karena dapat melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi dan alergi.
Dan juga terdapat dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang ASI dan menyusui ini, sebagiannya akan kami bawakan berikut ini.
PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
??????????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ???? ??????? ???????????? ??????? ???????????? ???? ??????????? ??????????????? ?????????????? ??? ????????? ?????? ?????? ????????? ??? ???????? ????????? ??????????? ????? ????????? ???? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ???????? ???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????? ??????? ??????????? ?????? ?????????? ???? ?????????????? ????????????? ????? ??????? ?????????? ????? ??????????? ??? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????? ??????????? ????? ??????? ????? ??????????? ???????
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
Lafadz ayat : [??????????????? ?????????? ?????????????…?], bentuknya adalah khobar (pengabaran) tapi bermakna perintah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arob (8/125), as-Sa’di dalam tafsirnya (hal. 103), dll.
Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/633) : “Ini merupakan petunjuk dari Alloh ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anaknya dengan penyusuan yang sempurna yaitu 2 tahun, maka tidak dianggap sebagai ‘menyusu’ jika lebih dari itu. Oleh karena itu Alloh berfirman : [?????? ??????? ???? ??????? ????????????] “yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan“, dan kebanyakan para imam berpendapat bahwa persusuan tidaklah menjadikan mahrom kecuali jika usia yang disusui masih di bawah 2 tahun, sehingga jika seorang anak menyusu sedangkan umurnya sudah lebih dari 2 tahun maka hal itu tidak menjadikannya mahrom.” –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH
MERUPAKAN JASA KEDUA ORANG TUA
Oleh : Arnida Refni. S.Ag ( KUPTB KB )
Alloh ta’ala berfirman :
???????????? ???????????? ????????????? ?????????? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??? ????????? ???? ??????? ??? ??????????????? ??????? ??????????
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ [QS Luqman : 14]
???????????? ???????????? ????????????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ???????????? ??????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ?????? ????? ?????? ????????? ???????? ??????????? ?????? ????? ????? ??????????? ???? ???????? ?????????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ????????? ?????????? ??? ??? ??????????? ?????? ?????? ???????? ???????? ???? ??????????????
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Faidah :
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (7/280): “Dan ‘Ali rodhiyallohu anhu telah berdalil dengan ayat ini bersama ayat dalam surat Luqman :
??????????? ??? ?????????
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…” [QS luqman : 14]
Dan juga firman Alloh :
??????????????? ?????????? ????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ???? ??????? ????????????
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
Bahwa lama kehamilan minimal adalah 6 bulan, dan ini adalah istimbath yang kuat dan shohih. Dan ‘Utsman dan sekelompok shohabat menyepakati pendapatnya tersebut, radhiyallohu anhum. –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
Dari Dawud bin Abi hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Jika seorang wanita melahirkan pada usia kehamilan 9 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 21 bulan. Jika ia melahirkan pada usia kehamilan 7 bulan, maka cukup bagi anaknya menyusu selama 23 bulan. Dan jika ia melahirkan pada usia kehamilan 6 bulan, maka 2 tahun penuh. Karena Alloh ta’alaberfirman :
?????????? ??????????? ????????? ???????
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15] –selesai nukilan dari Ibnu Katsir-
Penjelasannya :
Allah menetapkan ibu-ibu menyusui anaknya hingga 2 tahun (24 bulan) untuk kesempurnaan. Namun boleh menyapihnya sebelum usia anaknya 2 tahun (24 bulan)
Jika di surah Al-Ahqaaf (46) ayat 15 Allah mengatakan bahwa masa mengandung hingga menyapih anaknya yg disusui selama 30 bulan (2 tahun + 6 bulan).
Secara matematis hal ini benar adanya; bahwa bayi bisa saja lahir saat usia kandungan 6 bulan atau kurang dari 6 bulan, yang jika di tambah dengan 2 tahun menjadi sempurna selama 30 bulan sejak masa mengandung hingga usia penyapihan anak dari susuan ibunya.
Atau normalnya mengandung selama -/+ 9 bulan yang jika di tambahkan dengan usia menyusui 21 bulan akan sempurna menjadi 30 bulan.
Memang kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT, dan hanya Allah SWT yang Maha Tahu atas segala rahasia di alam semesta ini. Namun Allah SWT memberikan toleransi atas ketetapan-Nya (suatu kewajaran) sebagai pelajaran bagi kita semua, bahwa kesempurnaan itu atas Kehendak-Nya pula.
Ada yang lahir prematur (usia kandungan kurang dari 6 bulan) namun Allah berikan toleransi menyusui anaknya hingga usia anaknya 30 bulan terhitung sejak anaknya hadir di rahim ibunya.
Ada yang lahir lebih dari usia kandungan 9 bulan bahkan 1 tahun, maka Allah SWT memberikan toleransi bagi mereka untuk disusui oleh ibunya hingga usia 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan sejak ia hadir di rahim ibunya. Artinya anak tersebut masih diberikan izin oleh Allah untuk disusui hingga 1 tahun dan 6 bulan sejak ia lahir.
Rahasia dari perhitungan yang Allah SWT berikan itu adalah:Bahwasanya kesempurnaan perhitungan itu adalah bagaimana seorang ibu menyempurnakan bilangan yang Allah SWT tetapkan di dalam Al-Qur'an. Seorang anak bisa saja lahir di usia 4 bulan/ 5 bulan/9 bulan/ hingga 1 tahun, karena itu adalah kuasa Allah SWT, namun Allah SWT memberikan toleransi kepada orang tua mereka untuk menyempurnakan proses itu dari apa yang telah Allah SWT tuliskan yakni 30 bulan sejak ia hadir di dalam kandungan hingga ia disapih dari menyusui, atau sempurnanya selama 2 tahun menyusui.
Sempurnanya tugas seorang ibu dan dukungan ayahnya dari memelihara anaknya sejak ia hadir di dalam rahim ibunya hingga ia disapih hingga usianya 2 tahun atau 30 bulan sejak ia hadir di dalam rahim ibunya hingga ia disapih dari menyusui adalah ujian dari Allah SWT kepada orang tua mereka untuk memenuhi bilangan-bilangan yang telah Allah SWT tetapkan untuk di lengkapi.
             Pekarangan adalah sebidang tanah darat yang terletak langsung di sekitar rumah tinggal dan jelas batas-batasnya, karena letaknya di sekitar rumah, maka pekarangan merupakan lahan yang mudah diusahakan oleh seluruh anggota keluarga dengan memanfaatkan waktu luang yang tersedia. Pemanfaatan pekarangan yang baik dapat mendatangkan berbagai manfaat antara lain:
1. Sumber pangan, sandang dan papan penghuni rumah
2. Sumber plasma nutfah dan ragam jenis biologi,
3. Lingkungan hidup bagi berbagai jenis satwa,
4. Pengendali iklim sekitar rumah dan tempat untuk kenyamanan,
5. Penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen,
6. Tempat resapan air hujan dan air limbah keluarga ke dalam tanah,
7. Melindungi tanah dari kerusakan erosi
8. Tempat pendidikan bagi anggota keluarga

POTENSIPENGEMBANGAN
Komoditi yang diusahakan dipekarangan sebaiknya disesuaikan dengan kesesuaian komoditi dengan daerah yang bersangkutan, peluang pasar, dan nilai guna meliputi:
1. Tanaman pangan: umbi-umbian, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan, bumbu-bumbuan, obat
2. Tanaman bernilai ekonomi tinggi: buah, sayuran, hias (bunga potong, tanaman pot, tanaman taman, anggrek)
3. Ternak: ternak unggas hias, ternak petelur, ternak pedaging
4. Ikan: ikan hias, ikan produksi daging, pembenihan dll.
DAUR ULANG DI PEKARANGAN
Usahatani di pekarangan dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah karena, limbah yang dihasilkan dapat di daur ulang untuk kepentingan usahatani berikutnya:
1. Sampah pekarangan dan sampah rumah tangga dapat dikomposkan dengan membuat lubang sampah atau bak-bak pengomposan.
2. Selain untuk pupuk, sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak dan ikan
3. Pupuk kandang dan endapan lumpur dari kolam digunakan untuk pupuk bagi tanaman
BUDIDAYA ORGANIK
Budidaya tanaman di pekarangan sebaiknya dilakukan secara organik atau sesedikit mungkin menggunakan bahan kimia. melalui upaya tersebut bahan pangan yang dihasilkan lebih sehat.
1. Bahan organik berasal dari sisa tanaman, limbah ternak, libah rumah tangga atau lumpur endapan kolam ikan.
2. Proses pengomposan dapat dipercepat dengan menggunakan biodekomposer yang banyak dijual di pasaran ( EM4, STARDEC, BIODEC, dan lain-lain)POLA TANAM VERTIKAL (TANAM BERSUSUN)

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan