kegiatan ketahanan keluarga berbasis kelompok tribina

Aceh
Dipublikasi pada 11 September 2019

Deskripsi

pada kegiatan ketahanan keluarga berbasis kelompok tribina hari ini membahas tentang:

~ Pemanfaatan kader / TP PKK dalam kegiatan UPPKS desa

~ Pendataan keluarga merupakan tupoksi PPKBD dan SUB PPKBD

~ Pengertian Stunting

~ Pentingnya pembinaan Lingkungan Dalam Masyarakat

Adapun pembahasab secara rinci adalah sebagai berikut

   * BKKBN  melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kelompok UPPKS melalui kegiatan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam kegiatan tersebut, pembinaan kemitraan baik dalam hal permodalan, SDM,produksi, manajemen usaha, penerapan teknologi tepat guna dan pemasaran, Pembinaan jaringan usaha juga dilakukan yang bertujuan untuk meningkatkan akses anggota kelompok ini dengan berbagai pihak dalam pembinaan produksi agar kelompok UPPKS menghasilkan produk, baik kuantitas maupun kualitas, yang sesuai dengan permintaan pasar

   *Peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kalurahan. Sementara PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama di tingkat dusun/RW.

   *Stunting merupakan salah satu gangguan tumbuh kembang yang dapat terjadi pada anak. Kondisi ini menyebabkan anak memiliki perawakan pendek. 

   * 1. Agar lingkungan masyarakat menjadi lebih teratur dan tertata rapih sehingga terjadi keseimbangan dan keselerasan antara lingkungan rumah dan alam sekitarnya.

      2. Agar masyarakat dapat menghindari sedini mungkin perkembangbiakan nyamuk dan serangga lain penyerbab munculnya penyakit yaitu dengan cara membersihkan seluruh selokan dan tong sampah.

      3. Agar lingkungan menjadi lebih bersih dan mendapat pasokan okesigen lebih banyak

      4. Agar dapat terhindar dari serangan polusi udara aayang didalmnya terdapat efek buruk dari radikal bebas.

      5. Menjadikan suasana lebih tenang, tentram dan kondusif (aman)

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan