Kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja

Aceh
Dipublikasi pada 21 September 2018

Deskripsi

Materi yang dibahas dalam pertemuan kali ini adalah tentang "Pentingnya Rencana Pernikahan" Narasumber yang di undang berasal dari KUA kec. Pajar Bulan adapun informasi/materi yang disampaikan yaitu:

  • Pendewasaan Usia Perkawinan yaitu usia ideal bagi anak laki-laki dan anak perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu usia untuk anak laki-laki 25 tahun, anak perempuan 21 tahun.
  • Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat juga berperan penting dalam hal meningkatkan Pendewasaan Usia Perkawinan di Desa aceh ini, yaitu dengan cara menyelipkan kata/kalimat tersebut saat memberika sambutan,Nasihat Pernikahan/ khutbah Nikah pada acara /hajatan pernikahan dengan materi "Remaja Berencana"
  • Dalam hal ini Dinas Pendidikan/ Guru yang tinggal di Desa juga berperan aktif yaitu dengan menggemakan "Wajib Belajar 12 Tahun", sehingga anak-anak usia sekolah memahami tugas utama adalah sekolah dulu baru berkeluarga
  • Motivasi kepada Kelompok PIK Remaja dengan membuat spanduk/poster tentang pendewasaan usia Perkawinan , yaitu "kenakan dulu baju wisuda sebelum memakai baju pengantin"


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan