GIAT SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA(PKDRT), PKSTA TPPO DAN BULLYING.
Deskripsi
Giat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (PKDRT), PKSTA TPPO dan Bullying. Upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan adalah menjamin kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta menjamin keamanan dan keselamatan, berkoordinasi dengan pihak atau lembaga yang berwenang, lembaga keagamaan, lembaga psikologi, menyediakan papan layanan pengaduan meskipun belum secara keseluruhan.kook Tips Pencegahan Kekerasan - Bagaimana upaya pencegahan terjadinya KDRT?
Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama
Menghargai dan menghormati antaranggota keluarga.
Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
Membuat perencanaan dalam keluarga secara bersama-sama.
Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah: Unsur perbuatan atau proses, Unsur cara, Unsur tujuan.
Unsur-unsur tersebut tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) TPPO.
Berikut ini adalah contoh perbuatan yang termasuk TPPO:
Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan.
TPPO juga dapat diartikan sebagai tindakan eksploitasi terhadap orang lain. Eksploitasi dapat dilakukan dengan atau tanpa persetujuan korban. Contoh eksploitasi adalah:
Pelacuran
Kerja atau pelayanan paksa
Perbudakan
Penindasan
Pemerasan
Pemanfaatan fisik
Pemanfaatan seksual
Pemanfaatan organ reproduksi
Subjek pidana yang dapat dipidana dalam TPPO adalah: Setiap orang, Korporasi, Kelompok terorganisasi, Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Korban TPPO berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah.