PEMBINAAN PENGELOLA RPTRA SE-KABUPATEN KEP.SERIBU

KAMPUNG KB PULAU UNTUNG JAWA
Dipublikasi pada 23 March 2025

Deskripsi

Tujuan dari Pembinaan Pengelolaan RPTRA Se-Kabupaten Kepulauan Seribu terkait 10 program pokok PKK Serta tugas dan fungsi pengelola RPTRA yaitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) agar lebih efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu Pengelola RPTRA harus bersinergi dengan Kader PKK terkait kegiatan 10 program pokok PKK.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan