koordinasi pengajuan kartu indentitas anak (KIA)
Dusun VIII Sungai Bilang
Dipublikasi pada 29 July 2019
Deskripsi
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia, melalui hasil pendataan di kampung kb dusun viii sungai bilang desa karang dapo I. untuk usia 0-4 th berjumlah 25 anak dan 4-17 tahun berjumlah 55 anak. dan untuk tahap pengajuan pertama berjumlah 24 anak
Sesi Kegiatan Keagamaan